Ogah Akui Bunuh Pacar, Ronald Tannur: Saya Hanya Bersalah karena Rugikan Orang Banyak

Selasa, 25 Februari 2025 | 14:41 WIB
Ogah Akui Bunuh Pacar, Ronald Tannur: Saya Hanya Bersalah karena Rugikan Orang Banyak
Kekayaan Ronald Tannur, Suap Hakim Demi Vonis Bebas (Foto dok. Kejati Jatim)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Terdakwa kasus dugaan pembunuhan Gregorius Ronald Tannur mengaku tidak melakukan apapun yang menyebabkan kematian Dini Sera Afrianti. Pengakuan itu putra eks anggota DPR, Edward Tannur saat menjadi saksi dalam sidang dugaan gratifikasi eks tiga Hakim Pengadilan Negeri Surabaya; Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.

Awalnya, Kuasa Hukum Erintuah mempertanyakan perasaan Tannur saat mendapat putusan bebas dari Pengadilan Negeri Surabaya.

“Sewaktu saudara diputus bebas, kan tadi sudah dijelaskan ya, saudara diputus bebas. Bagaimana tanggapan saudara? Apakah memang ya harusnya saya bebas gitu atau saya harusnya dihukum? Apa tanggapan Saudara?” kata Kuasa Hukum Erintuah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (25/2/2025).

Menanggapi itu, jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan keberatan tetapi Kuasa Hukum Erintuah diperbolehkan untuk melanjutkan pertanyaannya.

Baca Juga: Klaim Tak Pernah 'Ngemis' Minta Dibebaskan, Ronald Tannur Akui Bersalah hingga Bawa-bawa Orang Tua

Sidang perdana tiga terdakwa eks hakim PN Surabaya di kasus vonis bebas Ronald Tannur di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (24/12/2024). (Suara.com/Dea)
Sidang perdana tiga terdakwa eks hakim PN Surabaya di kasus vonis bebas Ronald Tannur di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (24/12/2024). (Suara.com/Dea)

“Apakah saudara merasa bersalah atas adanya meninggalnya saudari Dini? Saudara yang melakukannya? Saudara merasa bersalah enggak?” lanjut Kuasa Hukum Erintuah.

“Saya tidak pernah merasa melakukan apa pun pada saudari Dini, saya hanya merasa bersalah karena saya telah merugikan orang banyak,” sahut Tannur.

Dakwaan Hakim 'Pembebas' Ronald Tannur

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa mantan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul menerima gratifikasi.

Hal tersebut disampaikan jaksa dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Baca Juga: Karier Guru Hilang usai Kritik Polisi, Mendikdasmen Abdul Mu'ti Didesak Bela Citra Sukatani usai Dipecat Pihak Sekolah

Menurut jaksa, gratifikasi yang diterima ketiga terdakwa berupa uang dalam bentuk rupiah dan sejumlah mata uang asing.

Dua tersangka terkait kasus dugaan suap terkait vonis bebas terpidana Ronald Tannur, Erintuah Damanik dan Mangapul dipindahkan ke Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, Jakarta. ANTARA/HO-Kejaksaan Agung.
Dua tersangka terkait kasus dugaan suap terkait vonis bebas terpidana Ronald Tannur, Erintuah Damanik dan Mangapul dipindahkan ke Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, Jakarta. ANTARA/HO-Kejaksaan Agung.

“Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang memeriksa dan memutus perkara, menerima gratifikasi berupa uang dalam bentuk rupiah dan mata uang Asing,” kata jaksa, Selasa (24/12/2024).

Jaksa menguraikan bahwa Erintuah Damanik diduga menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp 97,5 juta, SGD 32 ribu, dan 35.992,25 RM.

Kemudian, jaksa juga mengungkapkan bahwa Heru Hanindyo diduga menerima gratifikasi berupa uang Rp 104,5 juta, USD 18.400, SGD 19.100, 100 ribu Yen, 6 ribu Euro, dan 21.715 Riyal Saudi.

Di sisi lain, Mangapul juga diduga menerima gratifikasi berupa uang Rp 21,4 juta, USD 2 ribu, dan SGD 6 ribu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI