Suara.com - Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy mengakui kalau kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) di sejumlah daerah masih kurang profesional. Kritik itu dilayangkan seiring adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan adanya pemungutan suara ulang (PSU) di 24 daerah.
"Putusan Mahkamah Konstitusi terkait dengan perselisihan hasil pilkada hari ini, memang mengindikasikan beberapa KPU ditingkatkan kabupaten/kota itu bekerja dengan kurang profesional bahkan lalai, baik secara SDM maupun secara hukum, untuk menelisik persoalan-persoalan dasar. Seperti persyaratan administrasi calon kepala daerah," tegas Rifqi kepada wartawan di kompleks parlemen DPR, Jakarta, Selasa (25/2/2025).
Meski begitu, menurut Rifqi, secara umum kinerja KPU di banyak provinsi juga kabupaten/kota telah dinilai baik dengan taat pada peraturan perundang-undangan dan prosedur. Karena itu, evaluasi Komisi II terhadap kinerja KPU akan terfokus pada beberapa perkara yang didiskyalifikasi oleh MK.
"Satu, dua perkara yang kemudian menghasilkan diskualifikasi terhadap pasangan calon oleh Mahkamah Konstitusi akan menjadi bagian penting evaluasi Komisi II DPR RI terhadap penyelenggaraan pilkada 2024," ucapnya.
Rifqi menyebutkan rapat evaluasi itu rencananya akan dilakukan pekan depan. Komisi II DPR berencana memanggil seluruh penyelengara pemilu dan perwakilan pemerintah. Rapat juga disebut akan membahas tentang mempersiapkan diri melaksanakan seluruh putusan MK serta evaluasi perekrutan anggita KPU dan Bawaslu.
"Termasuk kualitas penyelenggara pemilu, termasuk ke depan bagaimana mekanisme rekrutmen penyelenggara pemilu baik KPU dan Bawaslu di seluruh indonesia," ujarnya.
Terkait dengan dugaan kecurangan yang terjadi di beberapa daerah, Rifqi menyebutkan kalau DPR akan menyerahkan sepenuhnya kepada Bawaslu juga aparat penegak hukum.
"Maka kami menyerahkan kepada Bawaslu dan APH sesuai peraturan perundang-undanganngan untuk melakukan penegakan hukum kepemiluan," pungkasnya.
Baca Juga: Pilkada 2024 Belum Selesai, MK Putuskan PSU di 24 Daerah