Ronald Tannur: Saya Tidak Pernah Melakukan Apa Pun pada Dini Sera Afrianti

Selasa, 25 Februari 2025 | 14:11 WIB
Ronald Tannur: Saya Tidak Pernah Melakukan Apa Pun pada Dini Sera Afrianti
Babak Baru Kasus Ronal Tannur. [SuaraJatim/Yuliharto Simon]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Gregorius Ronald Tannur kembali menjadi sorotan setelah memberikan kesaksian dalam sidang kasus dugaan suap vonis bebas tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa (25/2/2025), Ronald menyatakan bahwa dirinya tidak pernah merasa membunuh Dini Sera Afrianti.

"Saya tidak pernah merasa melakukan apa pun pada saudari Dini, saya hanya merasa bersalah karena saya telah merugikan orang banyak," ujar Ronald saat menjawab pertanyaan dari kuasa hukum Erintuah Damanik, salah satu terdakwa dalam kasus suap ini.

Pernyataan ini menegaskan bahwa Ronald tidak mengakui keterlibatannya dalam kematian Dini, meskipun sebelumnya dia sempat divonis bebas oleh hakim PN Surabaya. Vonis tersebut kemudian dibatalkan setelah Kejaksaan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Baca Juga: Klaim Tak Pernah 'Ngemis' Minta Dibebaskan, Ronald Tannur Akui Bersalah hingga Bawa-bawa Orang Tua

Kasus Suap Hakim PN Surabaya

Sidang ini digelar untuk mengusut dugaan suap yang melibatkan tiga hakim PN Surabaya, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

Ketiga hakim itu diduga menerima suap sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu atau setara Rp 3,6 miliar agar menjatuhkan vonis bebas bagi Ronald.

Menurut dakwaan jaksa, suap ini dilakukan melalui perantara Lisa Rahmat, pengacara yang dihubungi oleh ibu Ronald, Meirizka Widjaja.

Lisa diduga menemui mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, untuk mencari hakim yang dapat mengatur vonis bebas bagi Ronald.

Baca Juga: Ronald Tannur jadi Saksi Skandal Suap 3 Hakim PN Jatim, Bakal Ada Kejutan Apa di Sidang?

Dalam persidangan, jaksa juga membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) nomor 21 yang menyebut bahwa Ronald tidak pernah melindas Dini dengan mobilnya, melainkan ada mobil lain yang melakukannya.

"BAP nomor 21, 'Apakah Lisa Rachmat pernah menyampaikan kepada Saudara akan bebas dalam kaitan perkara pidana yang Saudara jelaskan?', 'bahwa pada waktu saya tidak ingat, pada saat Lisa Rachmat mendatangi saya di Polrestabes Surabaya, saya diberi tahu oleh Lisa Rachmat bahwa saya seharusnya akan bebas karena saya tidak melakukan pelindasan terhadap Dini Sera Afrianti karena ada mobil juga yang pada waktu melindas Dini Sera Afrianti dan hal yang sama juga disampaikan kepada saya sebelum pemeriksaan terdakwa di persidangan Pengadilan Negeri Surabaya' ini keterangan Saudara lho?" tanya jaksa.

Menanggapi pertanyaan itu, Ronald mengakui pernyataannya dalam BAP tetapi membantah bahwa ia mendapatkan bocoran hasil persidangan sebelum vonis dijatuhkan.

"Betul, tetapi itu bukan berarti saya diberi tahu hasil persidangan, seharusnya bebas itu adalah sebenarnya, seharusnya saya tidak didakwakan oleh pasal pembunuhan," kata Ronald.

Vonis Bebas Dibatalkan, Ronald Kini Dipenjara 5 Tahun

Setelah kasus suap ini terbongkar, Mahkamah Agung mengabulkan kasasi yang diajukan jaksa. Akibatnya, vonis bebas Ronald dibatalkan dan ia kini dijatuhi hukuman 5 tahun penjara.

Kasus ini menjadi salah satu contoh bagaimana praktik suap dalam sistem peradilan Indonesia masih menjadi persoalan serius.

Di satu sisi, Ronald tetap bersikeras bahwa dirinya tidak bersalah atas kematian Dini, sementara di sisi lain, fakta persidangan menunjukkan adanya rekayasa hukum yang menguntungkan dirinya.

Proses hukum terhadap tiga hakim yang diduga menerima suap masih berjalan. Jika terbukti bersalah, mereka bisa menghadapi hukuman berat, sekaligus menjadi peringatan bagi sistem peradilan Indonesia agar lebih transparan dan berintegritas.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI