Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sedang melakukan persiapan untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perihal sengketa Pilkada 2024.
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menjelaskan pihaknya sedang mempelajari putusan MK secara menyeluruh untuk masing-masing perkara.
“Kami sudah bahas semalam untuk segera menindaklanjutinya secara teknis, berkoordinasi dengan para pihak terkait anggaran, menyiapkan timeline tahapan, menyiapkan badan adhoc, menyiapkan logistik, dan juga memastikan cekdptonline, dan lain-lain sehingga semua tahapan bisa dilakukan,” kata Afif kepada wartawan, Selasa (25/2/2025).
Sebelumnya, MK memutus 40 perkara sengketa pilkada 2024 pada Senin (24/2/2025). Hasilnya, 24 daerah di antaranya dinyatakan harus menggelar pemungutan suara ulang (PSU). Adapun rincian dari putusan MK ialah sebagai berikut:
Baca Juga: Perintahkan 24 Daerah Pemilu Ulang, KPU: Kami Segera Tindaklanjuti Putusan MK
PSU semua TPS
- Kota Banjarbaru | 25-April-2025
- Kab. Pasaman | 25-April-2025
- Kab. Mahakam Ulu | 25-Mei-2025
- Kab. Boven Digoel | 23-Agustus-2025
- Kab. Tasikmalaya | 25-April-2025
- Prov. Papua | 23-Agustus-2025
- Kab. Empat Lawang | 25-April-2025
- Kab. Serang | 25-April-2025
- Kab. Pesawaran | 25-Mei-2025
- Kab. Kutai Kartanegara | 25-April-2025
- Kab. Gorontalo Utara | 25-April-2025
- Kab. Bengkulu Selatan | 25-April-2025
- Kota Palopo | 25 Mei 2025
- Kab. Parimo | 25 April 2025
PSU Sebagian
- Kab. Barito Utara, 2 TPS di TPS 1 Kel. Melayau, Kec. Teweh-Tengah dan TPS 4 di Desa Malawanken, Kec. Teweh Baru, | 26-Maret-2025
- Kab. Buru, PSU di TPS 1 Desa Debowae, Kec. Waelata dan PUSS di TPS 19 Desa Namlea, Kec. Namlea, | 10-April-2025
- Kab. Bangka Barat, 4 TPS di TPS 1, 2, 3, 4 Desa Sinar Manik, Kec. Jebus, | 26-Maret-2025
- Kota Sabang, TPS 02 Desa Paya Seunara, Kec. Sukamakmue, | 10-April-2025
- Kab. Kepulauan Talaud, Seluruh TPS di Kec. Essang, | 10-April-2025
- Kab. Banggai, Seluruh TPS di Kec. Toili dan Kec. Simpang Raya, | 10-April-2025
- Kab. Bungo, PSU pada 21 TPS di 6 Kelurahan, | 10-April-2025
- Kab. Siak, PSU di 2 TPS dan membentuk TPS Loksus terhadap Pemilih pasien dewasa, pendamping pasien dan petugas RSUD Tengku Rafian yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya pada 27 November 2024, | 26-Maret-2025
- Kab. Kep Taliabu, PSU pada 9 TPS, | 10-April-2025
- Kab. Magetan, PSU di 4 TPS yaitu TPS 001 Desa Kinandang, TPS 004 Desa Kinandang, TPS 001 Desa Nguri, dan TPS 009 Desa Selotinatah | 26-Maret-2025
Rekapitulasi Ulang
- Kab. Puncak Jaya, Rekapitulasi ulang di 22 distrik dari 26 distrik dilaksanakan di KPU RI, | 26-Maret-2025
Permohonan Ditolak
- Kab. Pasaman Barat
- Kab. Puncak
- Kab. Jeneponto
- Kab. Mimika
- Kab. Halmahera Utara
- Prov. Papua Pegunungan
- Kab. Mandailing Natal
- Kab. Berau
- Prov. Bangka Belitung
- Kab. Aceh Timur
- Kab. Lamandau
- Kab. Buton Tengah
- Kab. Belu
- Kab. Pamekasan
Lainnya
Baca Juga: Daftar 24 Daerah PSU Pilkada, DPR akan Panggil KPU
- Kab. Jayapura, Perbaikan SK