Suara.com - Seorang anak disabilitas kawasan Bidara Cina, Jatinegara, Jakarta Timur menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan dua orang pria dewasa bernisial B dan I. Gegara perbuatan bejatnya kepada anak disabilitas, kedua "om-om" atau bapak-bapak bejat itu kini telah diringkus oleh polisi.
Terungkapnya kasus ini, Kapolres Metro Jakarta Timur Komisaris Besar Polisi Nicolas Ary Lilipaly menyebut jika kedua tersangka awalnya sempat menculik korban.
"Jadi laporan pertama ke kita itu bukan kasus percabulan, tapi melarikan anak di bawah umur," ujar Kapolres dikutip dari Antara, Selasa (25/2/2025).
Setelah tertangkap, terungkap jika dua tersangka itu ternyata sudah lama bercerai dengan istrinya masing-masing atau berstatus duda.
Baca Juga: Tragis! Gadis Belia di Pulo Gadung Jaktim Diperkosa Ayah Tiri Sejak Kelas 3 SD, Begini Modusnya
"Cuma sudah bercerai dengan istrinya," kata dia.
Terkait kasus ini, polisi juga telah menahan B dan I usai ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerkosaan terhadap anak disabilitas.
Korban merupakan anak disabilitas yang ditelantarkan oleh ibunya karena orang tuanya menikah lagi sehingga hidup korban tak terurus.
"Yang bersangkutan ibunya menikah lagi. Anaknya disabilitas, ibunya menikah lagi, meninggalkannya. Ibunya kurang perhatian. Akhirnya dia ke mana-mana hidupnya," ujar Nicolas.
Saat korban tidak mendapatkan perhatian, dua pelaku memerkosa korban secara berulang kali.
"Kedua pelaku yang tertarik terhadap anak yang bersangkutan, kemudian akhirnya melakukan persetubuhan secara berulang," ungkap Nicolas.
Korban sudah mendapatkan pendampingan psikologis untuk menghilangkan trauma akibat kejadian tersebut. Polres Metro Jakarta Timur juga bekerjasama dengan Kementerian terkait termasuk Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA).
Sebelumnya, Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Agustinus Sirait mengatakan, pihaknya sudah memonitor terkait kasus pelecehan itu dan pelaku sudah ditangkap oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur.
"Saat ini tersangka sudah ada di Polres Jakarta Timur. Pelakunya atau tersangkanya ada dua orang. Sesuai dengan laporan awal itu sudah jadi tersangka," kata Agustinus di Kantor Polres Metro Jakarta Timur, Jumat (21/2).
Pihaknya berkomitmen untuk terus berusaha melakukan yang terbaik terkait perlindungan anak. Terutama memastikan hak-hak anak tanpa terkecuali untuk kasus kekerasan.
"Adapun kondisi korban saat ini yang paling dibutuhkan, yakni pendampingan psikologis," katanya. (Antara)