Dengan demikian, perbuatan para terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf c atau Pasal 6 Ayat (2) atau Pasal 5 Ayat (2) dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. (Antara)
Ronald Tannur jadi Saksi Skandal Suap 3 Hakim PN Jatim, Bakal Ada Kejutan Apa di Sidang?
Agung Sandy Lesmana Suara.Com
Selasa, 25 Februari 2025 | 12:47 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Skandal Vonis Bebas Ronald Tannur, Ahli Beberkan soal OTT: Ada Bukti Melekat pada Pelaku
21 Maret 2025 | 23:53 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI