Pilkada 2024 Belum Selesai, MK Putuskan PSU di 24 Daerah

Chandra Iswinarno Suara.Com
Selasa, 25 Februari 2025 | 12:36 WIB
Pilkada 2024 Belum Selesai, MK Putuskan PSU di 24 Daerah
Ilustrasi pemungutan suara ulang. [Suara.com/M.Aribowo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di 24 daerah setelah memutuskan sengketa hasil Pilkada 2024.

Pernyataan tersebut disampaikan Anggota KPU August Mellaz, Selasa (25/2/2025).

"Secara prinsip, KPU segera menindaklanjuti Putusan MK," katanya.

Setelah pembacaan putusan, ia mengatakan bahwa KPU sedang mengkaji, baik dari sisi hukum dan teknis penyelenggaraan, serta konsekuensi anggarannya.

Selain itu, ia mengemukakan bahwa koordinasi dan supervisi juga sedang dilakukan oleh KPU ke jajaran di provinsi dan kabupaten/kota dalam rangka tindak lanjut putusan MK.

"Setelah kajian kebijakan dan teknis penyelenggaraan tersebut selesai, maka koordinasi lebih lanjut juga dilakukan dengan Kementerian Dalam Negeri," ujarnya.

MK resmi memerintahkan PSU di 24 daerah setelah memutuskan sengketa hasil Pilkada 2024.

Putusan tersebut diumumkan dalam sidang pleno yang berlangsung pada Senin (24/2/2025) dengan 9 Hakim Konstitusi telah menuntaskan pembacaan keputusan atas 40 perkara yang diperiksa secara lanjut.

Berdasarkan laman resmi Mahkamah Konstitusi (MK) dari seluruh perkara tersebut, dikabulkan 26 permohonan, menolak 9 perkara, dan tidak menerima 5 perkara lainnya.

Baca Juga: PAN Heran MK Putuskan PSU Pilkada Serang: Tak Ada Kecurangan TSM!

Dengan berakhirnya sidang ini, MK dinyatakan telah menyelesaikan seluruh 310 permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) 2024.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI