Suara.com - TNA (14), seorang gadis belia di Pulo Gadung, Jakarta Timur menjadi korban pemerkosaan. Tragisnya, pemerkosaan itu dilakukan oleh ayah tirinya, R (27). Akibat perbuatan cabulnya kepada anak sambung, R kini telah ditangkap oleh polisi.
Setelah tertangkap, R ternyata sudah melakukan pencabulan kepada anak tirinya sejak korban masih duduk di bangku Kelas 3 SD. Aksi cabul tersangka yang dilakukan selama bertahun-tahun itu diungkapkan oleh Kapolres Metro Jakarta Timur Komisaris Besar Polisi Nicolas Ary Lilipaly.
"Korban dan pelaku tinggal bersama. Korban merupakan anak tiri pelaku. Pelaku ayah sambung korban," ujar Kapolres dikutip dari Antara, Selasa (25/2/2025).
Dari hasil pemeriksaan, tersangka R mengaku bahwa kejadian berawal ketika ibu korban TNA pergi ke luar rumah untuk berdagang.
"Perbuatan itu dilakukan oleh pelaku sejak korban Kelas 3 SD, korban sudah dicabuli oleh ayah sambungnya. Saat korban Kelas 5 SD, pelaku mulai melakukan persetubuhan terhadap korban," ujar Nicolas.
Selain itu, Nicolas menyebutkan, korban sering diancam oleh pelaku agar tidak memberitahukan perbuatan pelaku kepada siapapun.
"Biasanya tersangka memberikan uang Rp5 ribu kepada korban untuk jajan. Itulah modus yang dilakukan oleh tersangka berinisial R," ujar Nicolas.
Bahkan, pelaku terus menyetubuhi korban hingga SMP karena merasa aksinya tak diketahui orang lain. Pelaku terus mengajak korban melancarkan aksinya itu saat ibu korban tak ada di rumah.
"Pada saat ibunya pergi, pelaku mengajak korban dan mengancam korban dengan pisau, kemudian diperkosa. Pelaku melakukan perbuatan tersebut seminggu dua kali," kata Nicolas.
Setelah dilakukan selama bertahun-tahun, korban tak kuasa menahan rasa sakit dan kecewa. Korban pun berusaha melaporkan kepada ibunya, namun sang ibu tidak menghiraukan.
Akhirnya korban mengadu ke pamannya hingga kasus ini terbongkar. Paman korban kemudian melaporkan ke Polres Metro Jakarta Timur.
"Pelaku karyawan swasta. Alasan pelaku karena terangsang dengan korban, tidak ada unsur dendam. Barang bukti yang disita kaos lengan pendek milik korban, pisau dapur milik pelaku," katanya.
Akibat perbuatannya, tersangka R terancam penjara selama 15 tahun.