Suara.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menanggapi penangguhan penahanan yang diajukan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.
Menurut dia, pengajuan penangguhan penahanan merupakan hak tersangka, tetapi keputusan untuk mengabulkan permohonan itu atau tidak merupakan kewenangan penyidik.
“Pengajuan minta penangguhan itu hak tersangka, tapi soal dikabulkan atau tidak, itu kewenangan penyidik berdasarkan pertimbangan,” kata Setyo kepada wartawan, Selasa (25/2/2025).
Lebih lanjut, Setyo bahkan menyebut bahwa selama ini belum ada tersangka yang pernah mengajukan penangguhan penahanan kepada KPK.
“Sepertinya belum pernah ada juga tersangka yang mengajukan penangguhan penahanan,” ujar Setyo.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Hasto, Maqdir Ismail mengaku akan kembali mengajukan penangguhan penahanan meskipun sempat ditolak oleh penyidik KPK.
“Akan diajukan lagi,” kata Maqdir, Senin (24/2/2025).
Hasto Ditahan KPK
Sekadar indormasi, KPK melakukan penahanan terhadap Hasto usai melakukan pemeriksaan selama sekitar lebih dari delapan jam pada Kamis (20/2/2025).
Baca Juga: Terungkap! Rocky Gerung Bongkar Skenario PDIP Jerat Jokowi Secara Hukum, Termasuk 'File Rusia' Hasto
Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa penahanan terhadap Hasto dilakukan untuk 20 hari ke depan sampai 11 Maret 2025.