Dalam tindakan yang dilakukan oleh para tersangka, maka keuangan negara dirugikan sebesar Rp193,7 triliun yang bersumber dari berbagai komponen.
“Pertama kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri. Kemudian kerugian impor minyak mentah melalui demut atau broker. Kerugian impor BBM melalui demut atau broker. kerugian pemberian kompensasi dan kerugian karena pemberian subsidi karena harga minyak tadi menjadi tinggi,” beber Qohar.
Ketujuh tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 Jo Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang Tindak Pidana Korupsi.