Suara.com - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero), Subholding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) selama periode 2018-2023.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa empat dari tujuh tersangka berasal dari jajaran eksekutif PT Pertamina.
Keempat tersangka tersebut adalah Riva Siahaan yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Sani Dinar Saifuddin sebagai Direktur Optimasi Feedstock dan Produk, Yoki Firnandi yang memimpin PT Pertamina Internasional Shipping, serta Agus Purwono yang bertindak sebagai Vice President Feedstock Manajemen Kilang Pertamina Internasional.
Selain itu, tiga tersangka lainnya berasal dari sektor swasta, yakni MKAN sebagai Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, DW yang berperan sebagai Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, serta YRJ yang menjabat sebagai Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Mera.
Baca Juga: Danantara Diminta Tak Sembarangan Berinvestasi, Jangan Cuma Incar Untung Finansial!
Menurut Qohar, hasil perhitungan mengindikasikan bahwa dugaan tindak pidana korupsi ini telah menyebabkan kerugian negara yang mencapai Rp193,7 triliun.