Bareskrim Polri Amankan Arsin Cs, Cegah Upaya Kabur dan Hilangkan Barang Bukti

Senin, 24 Februari 2025 | 21:42 WIB
Bareskrim Polri Amankan Arsin Cs, Cegah Upaya Kabur dan Hilangkan Barang Bukti
Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, selaku Dirtipidum Bareskrim Polri [Faqih/Suara.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) resmi menahan Kepala Desa Kohod, Tangerang, Arsin, bersama tiga tersangka lainnya.

Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, selaku Dirtipidum Bareskrim Polri, mengungkapkan bahwa penahanan dilakukan setelah proses pemeriksaan intensif yang berlangsung sejak siang hingga malam hari.

"Setelah melakukan gelar perkara internal, kami memutuskan untuk menahan keempat tersangka," ujar Djuhandhani di kantor Bareskrim Polri pada Senin (24/2/2025) malam.

Saat ini, tim penyidik tengah melengkapi berkas perkara guna segera diserahkan ke Kejaksaan untuk tahap berikutnya.

"Kami berharap berkas ini dapat segera dinyatakan lengkap atau P21," tambahnya.

Keputusan penahanan terhadap Arsin dan tiga tersangka lainnya diambil untuk mencegah potensi pelarian serta menghilangkan barang bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Kepala Desa Kohod, Arsin (kiri), dan kuasa hukumnya, Yunihar (kanan), menemui awak media sebelum masuk ke Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (24/2/2025). (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)
Kepala Desa Kohod, Arsin (kiri), dan kuasa hukumnya, Yunihar (kanan), menemui awak media sebelum masuk ke Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (24/2/2025). (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)

"Dari hasil analisis penyidik, langkah ini diperlukan agar para tersangka tidak melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti yang mungkin masih ada," jelas Djuhandhani.

Dalam kasus ini, selain Arsin, turut ditetapkan sebagai tersangka Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta, serta dua penerima kuasa berinisial SP dan CE.

Meskipun sudah ada empat tersangka, kepolisian masih menyelesaikan administrasi sebelum mengambil langkah lebih lanjut dalam proses penyidikan.

Baca Juga: Kasus Hukum Berlanjut, Evelin Eks Kuasa Hukum Anak Bos Prodia Dipanggil Polisi Usai Ditetapkan Tersangka

Kasus yang menjerat Arsin ini terkait dugaan pemalsuan sertifikat tanah. Ia diduga memasukkan nama-nama warga Desa Kohod ke dalam sertifikat tanah yang diterbitkan tanpa sepengetahuan mereka.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI