Kasus Hukum Berlanjut, Evelin Eks Kuasa Hukum Anak Bos Prodia Dipanggil Polisi Usai Ditetapkan Tersangka

Senin, 24 Februari 2025 | 21:11 WIB
Kasus Hukum Berlanjut, Evelin Eks Kuasa Hukum Anak Bos Prodia Dipanggil Polisi Usai Ditetapkan Tersangka
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak. (Suara.com/Faqih)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polda Metro Jaya melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) telah menjadwalkan pemanggilan terhadap Evelin Dohar Hutagalung (EDH), mantan kuasa hukum anak pemilik Prodia, Arif Nugroho.

Pemanggilan ini merupakan yang pertama kali setelah Evelin ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan.

Menurut Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, selaku Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, pemeriksaan terhadap EDH akan dilakukan pada Rabu (26/2/2025) mendatang.

Surat pemanggilan tersebut telah dikirimkan penyidik kepada Evelin sejak Sabtu (22/2/2025).

“Penyidik telah mengirimkan surat pemanggilan pertama kepada tersangka EDH pada Sabtu, 22 Februari 2025,” ujar Ade Safri kepada Suara.com, Senin (24/2/2025).

“Pemeriksaan terhadap yang bersangkutan dijadwalkan pada hari Rabu, 26 Februari 2025, pukul 10.00 WIB,” lanjutnya.

Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menetapkan EDH sebagai tersangka setelah melalui proses penyelidikan dan gelar perkara.

“Berdasarkan hasil penyidikan yang menemukan bukti yang cukup, EDH resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan,” kata Ade Safri pada Kamis (20/2/2025).

Kronologi Kasus

Baca Juga: Apakah Mandi di Siang Hari Membatalkan Puasa? Begini Hukum dan Adabnya

Kasus ini bermula dari laporan Arif Nugroho, anak pemilik Prodia, yang mengaku mengalami kerugian akibat tindakan penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan oleh Evelin.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI