MK Kabulkan Gugatan! Pilkada Serang Diulang, Tim Hukum Ratu Zakiyah-Najib Hamas Syok

Andi Ahmad S Suara.Com
Senin, 24 Februari 2025 | 20:45 WIB
MK Kabulkan Gugatan! Pilkada Serang Diulang, Tim Hukum Ratu Zakiyah-Najib Hamas Syok
Pasangan calon bupati dan wakil bupati Serang, Ratu Rachmatu Zakiyah dan Najib Hamas menggelar senam bahagia bersama ribuan masyarakat [Yandi Sofyan/Suara,com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Suasana sidang sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi, Kamis (9/1/2025). (Suara.com/Dea)
Suasana sidang sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi, Kamis (9/1/2025). (Suara.com/Dea)

"Dilaksanakan dalam waktu paling lama 60 hari sejak keputusan a quo diucapkan," katanya.

Dengan demikian, kata Suhartoyo, putusan MK tersebut membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Serang Nomor 2028 tahun 2024 tentang penetapan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang. MK juga memerintahkan agar KPU Kabupaten Serang segera berkoordinasi dan melakukan supervisi.

"Selain KPU, Bawaslu Kabupaten Serang juga harus segera melakukan supervisi dan koordinasi dalam melakukan pengawasan PSU tersebut," katanya.

Sebelumnya, pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Serang Nomor Urut 1 Andika Hazrumy-Nanang Supriatna mendalilkan keterlibatan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes) Yandri Susanto dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2024 dalam permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati (PHPU Bup) Kabupaten Serang Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Atas dalil tersebut, pemohon memohonkan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang Nomor 2028 Tahun 2024 tentang Penetapan Perolehan Suara Hasil Pemilihan Bupati Serang Tahun 2024.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI