MK Kabulkan Gugatan! Pilkada Serang Diulang, Tim Hukum Ratu Zakiyah-Najib Hamas Syok

Andi Ahmad S Suara.Com
Senin, 24 Februari 2025 | 20:45 WIB
MK Kabulkan Gugatan! Pilkada Serang Diulang, Tim Hukum Ratu Zakiyah-Najib Hamas Syok
Pasangan calon bupati dan wakil bupati Serang, Ratu Rachmatu Zakiyah dan Najib Hamas menggelar senam bahagia bersama ribuan masyarakat [Yandi Sofyan/Suara,com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mahkamah Konstitusi memutuskan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang, Banten melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk Pilkada Kabupaten Serang 2024.

Menanggapi hasil putusan tersebut, Ketua Kuasa Hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Serang Ratu Zakiyah-Najib Hamas, Cecep Ashari mengaku syok.

Bahkan dia mengaku belum bisa membahas lebih lanjut terkait putusan MK soal PSU di Pilkada Serang tersebut, yang awalnya memenangkan pasangan Zakiyah-Najib Hamas.

“Nanti saja ya, saya masih syok dan kaget,” katanya, dilansir dari Bantennews -jaringan Suara.com, Senin (24/2/2025).

Pilkada Serang Diulang

Mahkamah Konstitusi memutuskan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk Pilkada Kabupaten Serang 2024.

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam agenda pembacaan putusan perkara Nomor 70 tahun 2025 PHP Bupati Serang yang diikuti secara daring dari Serang, hari ini.

"Memerintahkan KPU Kabupaten Serang untuk melaksanakan PSU Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2024 di seluruh TPS di Kabupaten Serang," kata Suhartoyo.

Dikatakan Suhartoyo, PSU tersebut dilaksanakan dengan mengacu pada Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang sama dengan Pemilihan 27 November 2024.

Baca Juga: MK Batalkan Kemenangan Istri Yandri Susanto, KPU Diminta Lakukan Pemungutan Suara Ulang

Pelaksanaan PSU tersebut juga harus berpedoman pada peraturan perundangan-undangan tanpa melaporkan kembali kepada MK.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI