Diketahui, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan hukuman yang lebih berat terterhadap terdakwa dalam kasus korupsi jual-beli emas Antam, Budi Said.
Dalam vonisnya, hakim mengubah amar putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 78/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt.Pst tanggal 27 Desember 2024.
Selain pidana penjara selama 16 tahun, Budi Said juga dihukum membayar denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Budi Said pun dijatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kerugian negara dengan total Rp 1,1 triliun.