Suara.com - Masyarakat menyambut positif soal putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menjatuhkan hukuman lebih berat terhadap terdakwa korupsi jual beli emas Antam, Budi Said.
Dalam putusan Hakim Pengadilan Tinggi DKI, Budi Said dijatuhi hukuman 16 tahun penjara, dan denda senilai Rp 1 miliar. Budi juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 1,1 triliun.
Hukuman tersebut lebih berat dibandingkan dengan vonis sebelumnya yang hanya 15 tahun hukuman penjara.
Pakar hukum Pidana, Romli Atmasasmita mengaku bersedia menjadi saksi ahli, jika pihak Budi Said melakukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung (MA) akibat penambahan masa hukuman tersebut.
Baca Juga: Hakim Dipuji Usai Beratkan Vonis Budi Said Jadi 16 Tahun, Hotman Paris Siap Melawan
"Saya bersedia seandainya diminta untuk menjadi ahli di tingkat kasasi," kata Romli, kepada wartawan di Jakarta, Senin (24/2/2025).
Meski demikian, Romli belum bisa banyak berkomentar lantaran belum membaca soal salinan putusan Pengadilan Tinggi DKI terhadap Budi Said.
Sementara itu, Ketua Masyarakat Peduli Anti Korupsi (MPAK), Dedy Hariyadi Sahrul menilai bahwa putusan hakim soal banding yang dilakukan oleh Budi Said telah tepat.
Pasalnya, kata Dedy, putusan yang dilakukan oleh hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Harri Swantoro tidak terpengaruh oleh penggiringan yang terjadi di publik.
Mengingat, sejauh ini ada beberapa influencer yang menggiring opini dengan menyebut ada indikasi permainan dalam kasus Budi Said.
Baca Juga: Kalah di Pengadilan Tinggi soal Kasus Jual Beli Emas, Hakim Tambah Hukuman Budi Said
"Saya yakin majelis hakim tahu mana yang merupakan fakta hukum mana yang hanya opini semata," tandasnya.
Diketahui, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan hukuman yang lebih berat terterhadap terdakwa dalam kasus korupsi jual-beli emas Antam, Budi Said.
Dalam vonisnya, hakim mengubah amar putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 78/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt.Pst tanggal 27 Desember 2024.
Selain pidana penjara selama 16 tahun, Budi Said juga dihukum membayar denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Budi Said pun dijatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kerugian negara dengan total Rp 1,1 triliun.