Suara.com - Polres Metro Jakarta Selatan meringkus dua tersangka dalam kasus peredaran kosmetik atau skincare tanpa izin, berinisal MS (35) dan R (37). Kanit Krimsus Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Indra Darmawan mengatakan, pengungkapan peristiwa ini bermula ketika pihaknya mendapatkan laporan dari warga soal adanya peredaran kosmetik tanpa izin.
Polisi kemudian menemukan sebuah akun dari bernama Cream NH Ori Official di platform toko online.
Petugas kemudian melakukan pemesanan di toko tersebut. Dari produk yang dikirimkan produk itu ternyata tidak memiliki izin edar namun mencantumkan kode produksi hingga komposisi yang ada dalam kandungan kosmetik.
Melihat barang tersebut tidak memiliki izin edar, polisi kemudian mencoba melakukan komplain dengan modus ingin menukar produk. Hingga akhirnya tersangka memberikan alamat pengiriman.
“Kami berhasil mengungkap tempat pembuatan Kosmetik tersebut di Jalan Bina sarana Kavling Bina Marga Blok E No.2, Pengasinan, Rawalumbu Kota Bekasi, Jawa Bart,” kata Indra, di Polres Jakarta Selatan, Senin (24/2/2025).
Usai mendapat alamat tersebut, polisi kemudian melakukan penggerebekan. Di sana, petugas mendapati kedua tersangka, berinisial MS dan R. MS diketahui merupakan pemilik usaha, sementara R selaku karyawan.
Kepada petugas, kedua tersangka mengaku, jika mereka membeli bahan baku skincare ini di Pasar Asemka, Taman Sari, Jakarta Barat.
Setelahnya, mereka mengemas ulang skincare tersebut ke dalam kemasan berukuran 15ml dan 30ml. Sementara serum yang mereka kemas menjadi botol berukuran 30 dam 60 ml.
Lalu produk tersebut dipasarkan dengan harga yang lebih murah dari harga edar yang berada di pasaran.
Baca Juga: Nasib AKBP Bintoro Cs Diputuskan Pekan Ini, Sidang Etik Dugaan Pemerasan Anak Bos Prodia Dimulai
“HN 15 dengan harga Rp 35 ribu dan HN 30 dijual seharga Rp 60 ribu,” ungkapnya.