Mahkamah menilai, Pilkada Kota Banjarbaru tahun lalu merupakan pemilihan tanpa kontestasi yang menyebabkan suara pemilih kehilangan nilai dan makna. Sebab, pemilih seolah-olah hanya memiliki satu pilihan, yakni memilih pasangan calon nomor urut 1.
"Pemilihan umum yang diterapkan demikian sesungguhnya bukanlah pelaksanaan pemilihan sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi dan tidak dapat dibenarkan," kata Enny sebagaimana dilansir Antara.
MK pun menyatakan Pilkada Kota Banjarbaru tidak dilaksanakan secara demokratis dan melanggar asas pemilu, khususnya adil dan bebas, karena tidak adanya keadilan bagi para pemilih serta tidak adanya kebebasan para pemilih untuk memberikan pilihan lain, selain kepada pasangan calon nomor urut 1.
Mahkamah menilai, KPU Kota Banjarbaru sejatinya dapat memilih diskresi untuk mencetak ulang surat suara dan menunda tahapan pilkada hingga tersedianya surat suara yang sesuai. Diskresi itu dapat diambil karena kondisi satu pasangan calon terjadi kurang dari 29 hari sebelum pemungutan suara.
Lebih lanjut, perolehan suara Pilkada Kota Banjarbaru 2024 yang sebelumnya ditetapkan oleh KPU setempat tidak dapat diyakini kebenarannya oleh MK. Menurut Mahkamah, perolehan suara tersebut tidak secara nyata mewakili keinginan seluruh pemilih yang telah memberikan suaranya sehingga haruslah dibatalkan.
Oleh karena itu, MK membatalkan Keputusan KPU Kota Banjarbaru Nomor 191 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru Tahun 2024 bertanggal 4 Desember 2024.
Demi mendapatkan kepastian hukum, MK memerintahkan Pilkada Kota Banjarbaru 2024 diulang dengan menggunakan surat suara satu pasangan calon, yaitu antara pasangan calon nomor urut 1 Erna-Wartono dan kolom kosong.