Ongky menjelaskan, kedua korban memang merupakan warga asli dan tinggal di Kaimana. Namun dalam kesehariannya, keduanya anak di bawah umur memiliki kehidupan yang tidak menentu.
Berdasarkan hasil catatan pihak kepolisian, salah seorang anak juga pernah melakukan dugaan pidana.
Dugaan rudapaksa ini bermula saat warga Pasar Baru, melaporkan adanya peristiwa pencurian. Berdasarkan keterangan warga, pencurian itu diduga dilakukan oleh dua orang anak wanita.
C dan M yang dituding melakukan pencurian kemudian ditangkap oleh aparat, pada Minggu (16/2) lalu.
Keduanya kemudian digelandang ke pos pengamanan untuk dilakukan introgasi. Petugas juga meminta menunjukan lokasi pencurian.
“Kalau dari keterangan saksi anak ini, pada saat dimintai keterangan, juga dimintai tolong untuk atau diajak untuk menunjukkan tempat kejadian perkara pencuriannya. Salah-satu dari kedua anak, ini diajak oleh oknum terlapor ini (anggota polisi terduga pemerkosaan). Kemudian menurut keterangan dia disitulah dia digagahi,” ujar Ongky.
Setelahnya, kedua korban yang dituding sebagai pelaku pencurian digiring kembali ke pos pengamanan, pada Senin (17/2)
“Keesokannya, kemudian itu sempat istirahat dan dijadikan satu dengan yang korban satunya lagi,” katanya.
Saat pagi hari, petugas melepaskan korban yang berinisial M. Namun C saat itu masih dilakukan penahanan.
“Nah yang satunya ini, dugaannya dirudapaksa pada Senin pagi itu,” kata Ongky.