Suara.com - Seorang anggota polisi Polres Kaimana, Papua Barat menjadi terduga pelaku pemerkosaan terhadap dua anak perempuan di bawah umur, berinisial M (13), dan C (14).
Kabid Humas Polda Papua Barat Komisaris Besar (Kombes) Ongky Isgunawan mengatakan, saat ini pihaknya melalui Divisi Propam sedang menyelidiki kasus tersebut.
Ongky mengaku, saat ini pihaknya juga sedang mejemput terduga pelaku yang saat ini sedang berada di kampung halamannya, Pulau Seram Maluku.
Dia menuturkan, peristiwa ini bermula ketika kedua korban membuat laporan ke Polres Kaimana. Berdasarkan hasil laporan, kedua korban mengaku jika dirinya mengalami penyekapan dan rudapaksa.
“Masih kita lidik (penyelidikan) dan kita juga mintai keterangan dari saksi-saksi, ada nggak kemudian adanya dugaan rudapaksa oleh anggota, kemudian penyekapan,” kata Ongky kepada wartawan melalui sambungan telepon, Senin (24/2/2025).
Ongky mengatakan, dugaan penyekapan yang dilakukan oleh terduga pelaku terhadap kedua korban disinyalir nihil. Hal itu dipatahkan dengan adanya keterangan korban yang mengaku tidak mengalami penyekapan.
“Keterangan dari korban sendiri bahwa tidak ada penyekapan. Kalau untuk kasus yang rudapaksanya, kita sedang proses dan dalam pemeriksaan saksi-saksi lain, dan juga saksi-saksi terlapor,” jelas Ongky.
Saat ini, lanjut Ongky, pihaknya belum bisa melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku lantaran hingga saat ini terlapor sedang pulang kampung.
“Sebelum adanya laporan, yang bersangkutan (terduga pelaku) mengajukan izin ke luar daerah, menjenguk orang tua. Dan kita minta bantuan Propam dari Pulau Seram untuk menjemput,” kata Ongky.
Kronologi Versi Polisi