Suara.com - Seorang anggota polisi Polres Kaimana, Papua Barat menjadi terduga pelaku pemerkosaan terhadap dua anak perempuan di bawah umur, berinisial M (13), dan C (14).
Kabid Humas Polda Papua Barat Komisaris Besar (Kombes) Ongky Isgunawan mengatakan, saat ini pihaknya melalui Divisi Propam sedang menyelidiki kasus tersebut.
Ongky mengaku, saat ini pihaknya juga sedang mejemput terduga pelaku yang saat ini sedang berada di kampung halamannya, Pulau Seram Maluku.
Dia menuturkan, peristiwa ini bermula ketika kedua korban membuat laporan ke Polres Kaimana. Berdasarkan hasil laporan, kedua korban mengaku jika dirinya mengalami penyekapan dan rudapaksa.
“Masih kita lidik (penyelidikan) dan kita juga mintai keterangan dari saksi-saksi, ada nggak kemudian adanya dugaan rudapaksa oleh anggota, kemudian penyekapan,” kata Ongky kepada wartawan melalui sambungan telepon, Senin (24/2/2025).
Ongky mengatakan, dugaan penyekapan yang dilakukan oleh terduga pelaku terhadap kedua korban disinyalir nihil. Hal itu dipatahkan dengan adanya keterangan korban yang mengaku tidak mengalami penyekapan.
“Keterangan dari korban sendiri bahwa tidak ada penyekapan. Kalau untuk kasus yang rudapaksanya, kita sedang proses dan dalam pemeriksaan saksi-saksi lain, dan juga saksi-saksi terlapor,” jelas Ongky.
Saat ini, lanjut Ongky, pihaknya belum bisa melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku lantaran hingga saat ini terlapor sedang pulang kampung.
“Sebelum adanya laporan, yang bersangkutan (terduga pelaku) mengajukan izin ke luar daerah, menjenguk orang tua. Dan kita minta bantuan Propam dari Pulau Seram untuk menjemput,” kata Ongky.
Kronologi Versi Polisi
Ongky menjelaskan, kedua korban memang merupakan warga asli dan tinggal di Kaimana. Namun dalam kesehariannya, keduanya anak di bawah umur memiliki kehidupan yang tidak menentu.
Berdasarkan hasil catatan pihak kepolisian, salah seorang anak juga pernah melakukan dugaan pidana.
Dugaan rudapaksa ini bermula saat warga Pasar Baru, melaporkan adanya peristiwa pencurian. Berdasarkan keterangan warga, pencurian itu diduga dilakukan oleh dua orang anak wanita.
C dan M yang dituding melakukan pencurian kemudian ditangkap oleh aparat, pada Minggu (16/2) lalu.
Keduanya kemudian digelandang ke pos pengamanan untuk dilakukan introgasi. Petugas juga meminta menunjukan lokasi pencurian.
“Kalau dari keterangan saksi anak ini, pada saat dimintai keterangan, juga dimintai tolong untuk atau diajak untuk menunjukkan tempat kejadian perkara pencuriannya. Salah-satu dari kedua anak, ini diajak oleh oknum terlapor ini (anggota polisi terduga pemerkosaan). Kemudian menurut keterangan dia disitulah dia digagahi,” ujar Ongky.
Setelahnya, kedua korban yang dituding sebagai pelaku pencurian digiring kembali ke pos pengamanan, pada Senin (17/2)
“Keesokannya, kemudian itu sempat istirahat dan dijadikan satu dengan yang korban satunya lagi,” katanya.
Saat pagi hari, petugas melepaskan korban yang berinisial M. Namun C saat itu masih dilakukan penahanan.
“Nah yang satunya ini, dugaannya dirudapaksa pada Senin pagi itu,” kata Ongky.
Meski demikian, lanjut Ongky, kronologi yang disampaikan baru hasil keterangan korban. Hingga kini polisi juga masih mengunpulkan bukti lin berupa rekaman CCTV yang ada di lokasi
“Polisi juga masih mengumpulkan bukti-bukti CCTV yang ada, begitu,” tambahnya.