4. Penggajian tenaga non-ASN yang tidak terdaftar di BKN
Tenaga non-ASN yang belum masuk dalam database BKN tetapi masih menjalani proses seleksi tetap dapat menerima gaji sesuai aturan yang berlaku.
Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah memastikan bahwa gaji honorer tetap dianggarkan hingga mereka dialihkan ke skema PPPK Paruh Waktu.
Kebijakan dan Kategori Honorer yang Memenuhi Syarat PPPK Paruh Waktu
Berikut beberapa kategori tenaga honorer yang memenuhi syarat untuk masuk ke dalam mekanisme PPPK Paruh Waktu:
- Honorer yang terdaftar dalam database BKN dan telah mengikuti seleksi CPNS 2024 tetapi tidak lulus, serta melamar formasi pada seleksi PPPK tahap kedua.
- Honorer yang telah mengikuti seleksi PPPK tahap pertama namun tidak memenuhi kebutuhan formasi yang tersedia.
- Honorer yang belum terdaftar dalam database BKN tetapi telah bekerja aktif di instansi pemerintah selama minimal dua tahun tanpa jeda.
- Guru honorer lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar dalam pangkalan data Kementerian Pendidikan.
- Guru di sekolah swasta yang mendapat rekomendasi dari instansi tempat mereka bertugas.
Demikianlah informasi terkait nasib honorer di tahun 2025 terkait kebijakan terbaru dari pemerintah.
Kontributor : Dini Sukmaningtyas