Nasib Tenaga Honorer di Tahun 2025: Dihapus untuk Diganti?

M. Reza Sulaiman Suara.Com
Senin, 24 Februari 2025 | 16:29 WIB
Nasib Tenaga Honorer di Tahun 2025: Dihapus untuk Diganti?
Ilustrasi tenaga honorer - Nasib Honorer di Tahun 2025 (menpan.go.id)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah telah menetapkan kebijakan penghapusan tenaga kerja non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) atau tenaga honorer di seluruh instansi pemerintahan. Hal ini menimbulkan spekulasi dan pertanyaan, bagaimana nasib honorer di tahun 2025?

Kebijakan ini mengacu pada Undang-Undang No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang mewajibkan seluruh instansi pemerintah untuk menyelesaikan penataan pegawai non-ASN paling lambat Desember 2024.

Sebagai gantinya, tenaga honorer akan dialihkan ke dalam skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Berikut ulasan selengkapnya seperti disadur dari ANTARA dan sumber lainnya.

Nasib Honorer di Tahun 2025

Mulai tahun 2025, status tenaga honorer di instansi pemerintah tidak lagi diperbolehkan. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan bahwa pembayaran gaji kepada tenaga honorer yang tidak berstatus PPPK dapat menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan berpotensi menjadi kasus hukum.

Oleh karena itu, semua instansi pemerintah diwajibkan untuk tidak lagi merekrut tenaga non-ASN di luar ketentuan yang telah ditetapkan.

Senada dengan itu, Menteri PANRB Rini Widyantini menegaskan bahwa pemerintah daerah dan instansi pemerintah lainnya harus mematuhi regulasi ini demi menciptakan sistem kepegawaian yang lebih tertib dan sesuai dengan hukum.

Dengan demikian, tenaga honorer, termasuk guru honorer di sekolah negeri, harus mengikuti seleksi PPPK jika ingin tetap bekerja di lingkungan pemerintahan.

Peluang Pengangkatan PPPK dan Skema PPPK Paruh Waktu

Baca Juga: Komponen THR PPPK 2025: Apa Saja yang Termasuk?

Pemerintah telah memberikan peluang besar bagi tenaga honorer untuk diangkat menjadi PPPK. Hingga Januari 2024, seleksi PPPK telah dilakukan dalam dua tahap.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI