Dikirim ke Singapura Pekan Lalu, KPK Ungkap Dokumen Persyaratan Ekstradisi Paulus Tannos

Senin, 24 Februari 2025 | 16:08 WIB
Dikirim ke Singapura Pekan Lalu, KPK Ungkap Dokumen Persyaratan Ekstradisi Paulus Tannos
Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam jumpa pers terkait penahanan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kamis (20/2/2025). (Suara.com/Dea)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, bahwa dokumen persyaratan ektradisi buronan kasus korupsi E-KTP Paulus Tannos sudah dikirimkan kepada pihak Singapura pekan lalu.

“Minggu lalu sudah dibawa ke pemerintah Singapura,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto kepada wartawan, Senin (24/2/2025).

Dia menyebut, sejumlah dokumen yang sudah disiapkan pihak Indonesia dan dikirimkan kepada pemerintah Singapura.

“Surat permintaan dari Menteri Hukum, sertifikat legalisasi, identitas, resume, peraturan perundang-undangan edisi Bahasa Inggris, surat dari Jaksa Agung, dan affidavit,” ujar Setyo.

Diketahui, KPK mengonfirmasi telah terjadi penangkapan terhadap buronan kasus korupsi e-KTP Paulus Tannos oleh aparat penegak hukum Singapura.

“Benar bahwa Paulus Tannos tertangkap di Singapura dan saat ini sedang ditahan,” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto kepada wartawan, Jumat (24/1/2025).

Lebih lanjut, Fitroh mengatakan pihaknya kini bekerja sama berkoordinasi dengan Polri, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Hukum untuk membawa Paulus Tannos ke Indonesia.

Sebab, lembaga antirasuah harus melengkapi persyaratan untuk bisa mengekstradisi Paulus Tannoske Indonesia.

Saat ini, Singapura melakukan penahanan sementara atau provisional arrest terhadap Paulus selama 45 hari terhitung sejak penangkapan pada 17 Januari 2025 lalu.

Baca Juga: Hasto Sebut Jokowi Titip RUU KPK untuk Amankan Gibran, ProJo Bantah: Jangan Diputarbalikan!

“Penangkapan oleh pihak Singapura atas permintaan Indonesia/provisional arrest,” tandas Fitroh.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI