Ada Sabotase dan Intimidasi, MK Perintahkan KPU Rekapitulasi Ulang Pilkada Puncak Jaya di 22 Distrik

Senin, 24 Februari 2025 | 15:48 WIB
Ada Sabotase dan Intimidasi, MK Perintahkan KPU Rekapitulasi Ulang Pilkada Puncak Jaya di 22 Distrik
Suasana sidang sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi, Kamis (9/1/2025). (Suara.com/Dea)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Enny mengungkapkan kejadian di Distrik Gurage melibatkan intimidasi dengan senjata tajam terhadap petugas pemilu sehingga pemungutan suara tidak dapat dilaksanakan di keempat distrik tersebut.

Untuk itu, MK meyakini bahwa telah terjadi tindakan sabotase dan perampasan logistik pemilihan empat distrik tersebut yang dilakukan oleh tim sukses Pasangan Calon Nomor Urut 2 dengan mengintimidasi dan menggunakan senjata tajam kepada penyelenggara pemilihan, sehingga kejadian tersebut memicu adanya konflik dan kerusuhan antar pendukung pasangan calon.

Hal itu mengakibatkan tidak dapat dilakukannya pemungutan suara dengan sistem noken atau ikat untuk empat distrik tersebut.

Di sisi lain, MK juga menyoroti kejanggalan dalam Keputusan KPU Kabupaten Puncak Jaya Nomor 476/2024 yang menggunakan kop surat KPU Kabupaten Puncak Jaya, tetapi ditandatangani oleh Ketua KPU Provinsi Papua Tengah.

“Menurut Mahkamah hal tersebut merupakan hal yang tidak lazim dalam tata cara resmi penerbitan suatu Keputusan (beschikking), sehingga Keputusan yang demikian dapat dinilai sebagai Keputusan yang tidak sah,” ucap Enny.

“Terlebih, Keputusan dimaksud tidak sesuai dengan rekomendasi yang dikeluarkan Bawaslu Kabupaten Puncak Jaya karena seharusnya yang dilakukan rekapitulasi adalah perolehan suara berdasarkan sistem noken/ikat untuk 22 distrik tanpa mengikutsertakan empat distrik, yaitu Distrik Mulia, Distrik Lumo, Distrik Tingginambut, dan Distrik Gurage. Terlebih lagi, Bawaslu Provinsi Papua Tengah, KPU Kabupaten Puncak Jaya, Bawaslu Kabupaten Puncak Jaya tidak hadir dalam pengambilan keputusan mengenai penetapan hasil rekapitulasi perolehan suara yang dituangkan dalam Keputusan KPU Kabupaten Puncak Jaya 476/2024,” tambah dia.

Lebih lanjut, Enny menjelaskan hasil rekapitulasi yang dilakukan oleh KPU Provinsi Papua Tengah terhadap seluruh distrik Kabupaten Puncak Jaya sebanyak 26 distrik telah menimbulkan keraguan bagi Mahkamah akan kebenaran hasil rekapitulasi tersebut.

“Oleh karena itu, Mahkamah tidak meyakini kebenaran perolehan suara dari empat distrik tersebut yang telah direkapitulasi oleh KPU Provinsi Papua Tengah,” tandas Enny.

Baca Juga: MK Diskualifikasi Ade Sugianto yang Sudah 2 Kali Menjabat sebagai Bupati Tasikmalaya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI