MK Diskualifikasi Ade Sugianto yang Sudah 2 Kali Menjabat sebagai Bupati Tasikmalaya

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Senin, 24 Februari 2025 | 14:46 WIB
MK Diskualifikasi Ade Sugianto yang Sudah 2 Kali Menjabat sebagai Bupati Tasikmalaya
Bupati Tasikmalaya, Ade Sugianto. (ANTARA/Feri Purnama).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi Calon Bupati Kabupaten Tasikmalaya nomor Urut 3, Ade Sugianto, karena telah menjabat sebagai Bupati Tasikmalaya selama dua periode.

"Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (24/2/2025).

"Menyatakan diskualifikasi terhadap Ade Sugianto sebagai Calon Bupati Tasikmalaya dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024," tambah dia.

Dalam pertimbangannya, MK menjelaskan jabatan kepala daerah yang tidak selesai atau penuh dihitung satu periode setelah menjabat 2 tahun 6 bulan atau lebih.

Baca Juga: Miris! Imbas Efisiensi Anggaran, MK Cuma Bisa Bayar Gaji Pegawai Sampai Mei 2025

Selain itu, masa jabatan yang digantikan tersebut dihitung sejak secara faktual wakil kepala daerah atau pelaksana tugas (plt) menjalankan tugas menggantikan, bukan sejak pelantikan sebagai pejabat pengganti.

"Artinya, apabila ada seorang kepala daerah yang berhalangan tetap karena tidak bisa menjalankan tugas dan kewajibannya karena disebabkan oleh hal-hal sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 173 ayat (1) UU 10/2016, yaitu meninggal dunia, permintaan sendi, atau diberhentikan, maka sejak saat itu pula wakll kepala daerah baik karena jabatan (ex officio) atau karena penunjukkan maka secara ril/faktual pejabat tersebut dihitung telah mulai menjalankan tugas dan tanggungjawabnya berkaitan dengan ‘tugas dan wewenang’ kepala daerah sekalipun statusnya masih menjadi wakil kepala daerah," tutur Hakim Konstitusi Guntur Hamzah.

Kemudian, Guntur juga menjelaskan penghitungan masa jabatan kepala daerah sejak pelantikan adalah untuk masa jabatan yang berasal dari hasil pilkada.

MK menilai masa jabatan Ade harus dihitung sejak mendapat Radiogram Gubernur Provinsi Jawa Barat Nomor 131/169/Pemksm pada tanggal 5 September 2018.

Surat tersebut memerintahkan Ade untuk melaksanakan tugas sebagai Bupati Tasikmalaya sampai dengan dilantiknya bupati atau penjabat bupati.

Baca Juga: Edy Rahmayadi Hormati Putusan MK, Doakan Bobby-Surya Pimpin Sumut Secara Adil

MK berpandangan jika hal tersebut tidak dihitung dalam masa jabatan, maka akan berpotensi disalahgunakan. Padahal, Ade secara jelas telah menjabat periode pertama lebih dari 2 tahun 6 bulan, sejak 5 September 2018 sampai 23 Maret 2021.

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (kanan) dan Wakil Ketua Saldi Isra (kiri) saat memimpin sidang putusan uji formil putusan nomor 90 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (16/1/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (kanan) dan Wakil Ketua Saldi Isra (kiri) saat memimpin sidang putusan uji formil putusan nomor 90 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (16/1/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

"Bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, masa jabatan Ade Sugianto sebagai Bupati Tasikmalaya pada periode pertama harus dihitung sejak tanggal 5 September 2018 sampai dengan 23 Maret 2021 adalah selama 2 tahun 6 bulan 18 hari atau lebih dari 2 tahun 6 bulan. Oleh karena itu, berdasarkan perhitungan tersebut, Ade Sugianto telah menjabat pada periode pertama sebagai Bupati Tasikmalaya telah melebihi atau melewati 2 setengah tahun masa jabatan sehingga harus dihitung telah menjabat satu periode," papar Guntur.

"Bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, dalil Pemohon berkenaan calon Bupati Ade Sugianto pada periode pertama telah menjabat lebih dari 2 setengah tahun sehingga harus dihitung satu periode, sementara pada periode kedua juga telah menjabat sebagai Bupati secara penuh satu periode, menurut Mahkamah adalah dalil yang beralasan menurut hukum," lanjut dia.

Untuk itu dalam putusannya, MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) tanpa mengikutsertakan Ade Sugianto.

Nantinya, MK menyerahkan kepada partai politik dan gabungan partai politik pengusung untuk menentukan calon pengganti Ade.

"Memerintahkan Termohon untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang tanpa mengikuisertakan Ade Sugianto sebagai Calon Bupati Tasikmalaya dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024 dengan mendasarkan pada Daftar Pemiih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama dengan pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024 untuk Pemilian Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024 sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang dilaksanakan dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari sejak putusan a quo diucapkan dan menetapkan sekaligus sebagai pengumuman perolehan suara hasil Pemungutan Suara Ulang tersebuf tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah," tandas Suhartoyo.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI