MK Diskualifikasi Ade Sugianto yang Sudah 2 Kali Menjabat sebagai Bupati Tasikmalaya

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Senin, 24 Februari 2025 | 14:46 WIB
MK Diskualifikasi Ade Sugianto yang Sudah 2 Kali Menjabat sebagai Bupati Tasikmalaya
Bupati Tasikmalaya, Ade Sugianto. (ANTARA/Feri Purnama).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi Calon Bupati Kabupaten Tasikmalaya nomor Urut 3, Ade Sugianto, karena telah menjabat sebagai Bupati Tasikmalaya selama dua periode.

"Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (24/2/2025).

"Menyatakan diskualifikasi terhadap Ade Sugianto sebagai Calon Bupati Tasikmalaya dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024," tambah dia.

Dalam pertimbangannya, MK menjelaskan jabatan kepala daerah yang tidak selesai atau penuh dihitung satu periode setelah menjabat 2 tahun 6 bulan atau lebih.

Selain itu, masa jabatan yang digantikan tersebut dihitung sejak secara faktual wakil kepala daerah atau pelaksana tugas (plt) menjalankan tugas menggantikan, bukan sejak pelantikan sebagai pejabat pengganti.

"Artinya, apabila ada seorang kepala daerah yang berhalangan tetap karena tidak bisa menjalankan tugas dan kewajibannya karena disebabkan oleh hal-hal sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 173 ayat (1) UU 10/2016, yaitu meninggal dunia, permintaan sendi, atau diberhentikan, maka sejak saat itu pula wakll kepala daerah baik karena jabatan (ex officio) atau karena penunjukkan maka secara ril/faktual pejabat tersebut dihitung telah mulai menjalankan tugas dan tanggungjawabnya berkaitan dengan ‘tugas dan wewenang’ kepala daerah sekalipun statusnya masih menjadi wakil kepala daerah," tutur Hakim Konstitusi Guntur Hamzah.

Kemudian, Guntur juga menjelaskan penghitungan masa jabatan kepala daerah sejak pelantikan adalah untuk masa jabatan yang berasal dari hasil pilkada.

MK menilai masa jabatan Ade harus dihitung sejak mendapat Radiogram Gubernur Provinsi Jawa Barat Nomor 131/169/Pemksm pada tanggal 5 September 2018.

Surat tersebut memerintahkan Ade untuk melaksanakan tugas sebagai Bupati Tasikmalaya sampai dengan dilantiknya bupati atau penjabat bupati.

Baca Juga: Miris! Imbas Efisiensi Anggaran, MK Cuma Bisa Bayar Gaji Pegawai Sampai Mei 2025

MK berpandangan jika hal tersebut tidak dihitung dalam masa jabatan, maka akan berpotensi disalahgunakan. Padahal, Ade secara jelas telah menjabat periode pertama lebih dari 2 tahun 6 bulan, sejak 5 September 2018 sampai 23 Maret 2021.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI