Keempat tersangka tersebut diketahui telah bersama-sama membuat dan menggunakan surat palsu berupa girik, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, surat pernyataan tidak sengketa, surat keterangan tanah, surat keterangan pernyataan kesaksian, surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat dari warga Desa Kohod, dan dokumen lainnya yang dibuat oleh Kades dan Sekdes Kohod sejak Desember 2023 sampai dengan November 2024.
"Seolah-olah oleh pemohon untuk mengajukan permohonan pengukuran melalui KJSB Raden Muhammad Lukman dan permohonan hak Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang hingga terbitlah 260 SHM atas nama warga Kohod," ucap Brigjen Pol. Djuhandhani.
Diketahui bahwa Dittipidum Bareskrim Polri lakukan penyidikan kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akta autentik atau menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik terkait dengan penerbitan 263 SHGB dan 17 SHM Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten.
Dalam prosesnya, penyidik telah menyita 263 warkat yang telah dikirim ke labfor untuk diperiksa keabsahannya.
Selain itu, dari penggeledahan di beberapa tempat pada hari Senin (10/2), disita pula sejumlah barang bukti berupa satu unit printer, satu unit layar monitor, keyboard, stempel sekretariat Desa Kohod, serta peralatan-peralatan lainnya yang diduga sebagai alat untuk memalsukan girik dan dokumen.