Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi Anggit Kurniawan Nasution sebagai calon wakil bupati (Cawabup) Pasaman, Sumatera Barat (Sumbar). Anggit didiskualifikasi karena tidak mengungkapkan statusnya sebagai mantan terpidana kasus penipuan.
Putusan ini diambil setelah MK mengabulkan sebagian permohonan dari pasangan calon nomor urut 2, Mara Ondak dan Desrizal.
Perkara yang teregistrasi dengan Nomor 02/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini diputuskan dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo di Gedung I MK, Senin (24/2/2025).
"Menyatakan diskualifikasi terhadap Anggit Kurniawan Nasution sebagai calon wakil bupati Pasaman dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Tahun 2024," kata Suhartoyo.
Dalam pertimbangannya, MK menegaskan bahwa mantan terpidana dengan hukuman di bawah lima tahun tidak wajib menunggu masa jeda sebelum mencalonkan diri. Namun, mereka tetap harus mengungkapkan status tersebut secara terbuka dan jujur, didukung dengan surat keterangan dari media atau pihak terkait.
Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 293/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel tanggal 26 Juli 2022, Anggit Kurniawan Nasution dijatuhi hukuman 2 bulan 24 hari dalam kasus tindak pidana penipuan. Meski hukumannya di bawah lima tahun, Anggit tetap wajib mengumumkan latar belakangnya secara jujur kepada publik.
Sejak awal, Anggit Kurniawan Nasution seharusnya menyampaikan kepada KPU Kabupaten Pasaman bahwa dia pernah dipidana. Namun, ia malah menyembunyikan fakta tersebut dengan tetap mengantongi SKCK yang menyatakan tidak pernah melakukan perbuatan tercela serta mendapatkan surat keterangan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menerangkan bahwa dirinya tidak pernah sebagai terpidana.
MK menilai Anggit Kurniawan Nasution seharusnya menolak SKCK tersebut dan menyatakan keberatan atas surat keterangan tidak pernah dipidana. Terlebih, masih ada rentang waktu untuk memperbaiki dokumen pencalonan sebelum penetapan.
"Sehingga tidak ada alasan bagi calon wakil bupati Anggit Kurniawan Nasution untuk menutupi latar belakang dirinya sebagai mantan terpidana kepada KPU Kabupaten Pasaman atau pemilih," ujar Suhartoyo.
Dengan dasar pertimbangan hukum tersebut, MK menyatakan pencalonan Anggit Kurniawan Nasution tidak memenuhi syarat dan cacat hukum, sehingga harus didiskualifikasi.
MK pun memerintahkan KPU Kabupaten Pasaman untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) dalam waktu maksimal 60 hari sejak putusan diucapkan, tanpa mengikutsertakan Anggit Kurniawan Nasution.
Dalam perkara ini, hanya Anggit Kurniawan Nasution yang didiskualifikasi. Sementara itu, calon bupati pendampingnya, Welly Suhery, tetap berhak mengikuti PSU.
Tentang siapa pengganti Anggit Kurniawan Nasution, MK menyerahkan keputusan sepenuhnya kepada partai pengusung, tanpa mengubah nomor urut pasangan calon.
Selain itu, MK juga menginstruksikan KPU Kabupaten Pasaman untuk mengadakan satu kali kampanye atau debat terbuka bagi masing-masing pasangan calon guna menyampaikan visi, misi, dan program sebelum pelaksanaan PSU.
Siapa Anggit Kurniawan Nasution?
Anggit Kurniawan Nasution merupakan pengusaha muda yang lahir di Kota Padang, 7 Januari 1995. Ayahnya berasal dari Kotanopan Rao, Sumatera Utara, dan merupakan seorang pengusaha, sementara ibunya yang berdarah Minangkabau dari Talawi, Kota Sawahlunto, adalah pensiunan pegawai BUMN.
Anggit Kurniawan Nasution memulai pendidikan dasar di SD Baiturrahmah, kemudian melanjutkan ke MTSN Model Padang dan SMAN 2 Padang. Setelah menyelesaikan sekolah menengah, ia melanjutkan studinya di Universitas Bina Nusantara (Binus) Jakarta dan berhasil meraih gelar Sarjana Ilmu Komunikasi pada 2016.
Tak berhenti di situ, Anggit memperluas wawasan internasionalnya dengan berkuliah di Middlesex University London. Di universitas tersebut, ia meraih gelar Magister Pemasaran Strategis pada 2019, yang kemudian menjadi bekal berharga dalam pengembangan karier bisnisnya.
Sebagai direktur utama dan pendiri PT Hampton Muda Berkarya, Anggit memainkan peran penting dalam sektor perdagangan komoditas pertanian. Perusahaannya telah membantu petani lokal, khususnya petani Pala di Maluku Utara, untuk mengekspor produk mereka ke India dan mendistribusikannya ke berbagai produsen di Indonesia.
Selain di dunia bisnis, Anggit Kurniawan Nasution juga memiliki pengalaman di sektor legislatif. Ia pernah menjabat sebagai Tenaga Ahli (2019-2023) untuk Ketua Komisi VII DPR-RI dari Fraksi Partai Nasdem.
Terbaru, Angggit maju sebagai calon Wakil Bupati Pasaman di Pilkada 2024. Sayangnya, peraih suara terbanyak itu dilaporkan ke sengketa hingga divonis bersama dan didiskualifikasi.