Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi Calon Bupati Kabupaten Boven Digoel Nomor Urut 3 Petrus Ricolombus Omba yang dinilai telah berupaya menyembunyikan statusnya sebagai mantan terpidana.
"Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (24/2/2025).
"Menyatakan diskualifikasi Calon Bupati dari Pasangan Calon Nomor Urut 3 (Petrus Ricolombus Omba) dari kepesertaan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel Tahun 2024," tambah dia.
Dalam pertimbangannya, MK menjelaskan Petrus pernah dipidana di Pengadilan Militer tetapi terdapat surat keterangan tidak pernah dipidana oleh Pengadilan Negeri Merauke.
Baca Juga: MK Diskualifikasi Paslon pada Pilbup Mahakam Ulu karena Buat Kontrak Politik dengan Ketua RT
"Terhadap hal ini Mahkamah berpendapat, khusus bagi calon yang pernah dipidana karena melakukan tindak pidana militer, maka yang bersangkutan memiliki kewajiban untuk mendapatkan/memperoleh surat keterangan dari Pengadilan Militer. Hal demikian tidak lain karena pengadilan yang mengetahui dan mempunyai catatan perkara militer adalah Pengadilan Militer, terutama Pengadilan Militer yang dulu memutus perkara pidana militer," tutur Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur.
"Apabila surat keterangan bagi seorang militer atau mantan militer dimintakan di pengadilan negeri, identitas orang yang pernah dijatuhi pidana militer demikian tidak akan terdeteksi atau tidak akan dapat ditemukan oleh Pengadilan Negeri. Kecuali jika database perkara/putusan semua pengadilan (in casu database peradilan umum dan peradilan militer) telah saling terhubung satu sama lain serta dapat diakses/dibaca secara lintas wilayah yurisdiksi oleh semua pengadilan," lanjut dia.
Meski Petrus bukan lagi merupakan anggota militer, Ridwan menyebut Petrus dianggap mengetahui jika pengajuan permohonan surat keterangan tidak pernah dipidana seharusnya ditujukan kepada Pengadilan Militer.
Lebih lanjut, Ridwan mengatakan meski Petrus tidak menutupi status hukumnya dengan mengunggah putusan pengadilan di akun media sosial, hal itu tidak dapat meyakinkan Mahkamah.
Dia menyebut MK justru meyakini bahwa masyarakat Boven Digoel belum mengetahui status hukum Petrus.
Baca Juga: Sembunyikan Status Mantan Napi, Cawabup Pasaman Didiskualifikasi MK! KPU Diminta Gelar PSU
"Bahkan dalam persidangan di Mahkamah, LO Pasangan Calon Nomor Urut 3 bernama Heronimus Anu mengakui baru mengetahui status hukum Petrus Ricolombus Omba sebagai mantan terpidana pada saat yang bersangkutan hendak mencalonkan diri sebagai Bupati Boven Digoel Tahun 2024, walaupun Heronimus Anu sudah lama mengenal Petrus Ricolombus Omba sebagai anggota DPRD Boven Digoel," ujar Ridwan.
Menurut MK, seharusnya Petrus mengisi identitas di aplikasi Silon dengan jujur dengan keterangan pernah dipidana oleh Pengadilan Militer.
"Artinya, Petrus Ricolombus Omba memiliki intensi/niat yang kuat menutupi status hukumnya sebagai mantan terpidana. Mahkamah menilai terdapat intensi, niat, atau sikap batin dari Petrus Ricolombus Omba untuk tidak secara jujur mengakui dirinya sebagai mantan narapidana, karena yang bersangkutan melalui tim-nya telah dengan sadar mengajukan dokumen resmi yang menyatakan Petrus Ricolombus Omba tidak pernah dipidana," ujar Ridwan.
Untuk itu, MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Boven Diogel untuk menggelar pemungutan suara ulang tanpa mengikutsertakan Petrus. PSU tersebut harus dilaksanakan dalam 180 hari sejak putusan dibacakan.