Tanpa Dihadiri Megawati, Prabowo Resmikan Danantara Didampingi Jokowi dan SBY

Senin, 24 Februari 2025 | 11:39 WIB
Tanpa Dihadiri Megawati, Prabowo Resmikan Danantara Didampingi Jokowi dan SBY
Presiden Prabowo resmikan Danantara didampingi Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono dan Presiden ke-7 Joko Widodo di Istana Negara, Senin (24/2/2025). [Tangkapan layar akun YouTube]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terlihat Sekretaris Kabinet Mayor Teddy Indra Wijaya yang duduk di balik kemudi menyupiri Prabowo, SBY, dan Jokowi. Adapun Prabowo duduk di samping Teddy, sementara SBY dan Jokowi di duduk di baris kedua.

Setibanya di depan Kantor Presiden, ta.pak Prabowo, SBY, dan Jokowi yang turun dari buggy car. Prabowo yang diapit dua mantan kepala negara itu terlihat memberikan salam hormat kepada mantan pimpinan lain yang sudah hadir, yakni para mantan wakil presiden.

Terlihat Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang mendampingi mantan wakil presiden yang hadir, di antaranya Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla, Wakil Presiden ke-11 Budiono, dan Wakil Presiden ke-13 KH. Ma'ruf Amin. Tampak Prabowo yang menyalami mereka satu per satu, bahkan Prabowo mencium tangan Ma'ruf.

Prabowo lantas mengajak mereka untuk masuk ke tenda di halaman tengah Istana Kepresidenan Jakarta tempat acara peluncuran Danantara berlangsung.

Adapun Ma'ruf Amin mengawali acara dengan memimlin doa bersama.

Teken Aturan

Presiden Prabowo Subianto meneken Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara. Penandatangan dilakukan kepala negara di Istana Merdeka, Jakarta.

Prabowo sekaligus menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kelola Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).

"Pada hari ini hari Senin tanggal 24 Februari 2025, saya Presiden Republik Indonesia menandatangani Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kelola Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara," tutur Prabowo, Senin (24/2/2025).

Baca Juga: Rekam Jejak Rosan Roeslani: dari Pebisnis, Diplomat, Menteri, Kini Santer Jadi Bos Danantara

Selain perubahan undang-undang dan PP, Prabowo juga menandatangani Keputusan Presiden atau Keppres terkait Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana Danantara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI