Ketahuan Jadi Vokalis Band Punk Sukatani Dikeluarkan dari Sekolah karena Langgar Syariat Islam?

Chandra Iswinarno Suara.Com
Senin, 24 Februari 2025 | 11:22 WIB
Ketahuan Jadi Vokalis Band Punk Sukatani Dikeluarkan dari Sekolah karena Langgar Syariat Islam?
Sukatani. (Instagram/sukatani.band)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sekolah yang pernah menjadi tempat vokalis band punk Sukatani mengajar mengungkapkan alasan mengeluarkan Novi Citra Indriyati sebagai pengajar di tempat tersebut.

Kepala SD IT Mutiara Hati Kabupaten Banjarnegara Jawa Tengah, Eti Endarwati mengemukakan bahwa yang bersangkutan dikeluarkan karena dianggap mengumbar aurat saat manggung.

Dalam video yang diterima Suara.com, Eti mengungkapkan bukti-bukti tersebut dikumpulkan pihak sekolah setelah mendapat informasi bahwa Citra Novi menjadi vokalis band punk.

Informasi tersebut didapat pada 5 Februari 2025 atau usai Sukatani tampil pada Festival Hellprint Local Fest di Bandung pada Akhir Januari 2025 silam.

Terkait kronologi PHK yang dialami Novi, Eti menceritakan kejadian bermula sejak tangal 5 Februari silam yang mendapat informasi tersebut. Kemudian pihak sekolah mencari informasi tersebut melalui sosial media, termasuk di platform YouTube.

Dari tayangan itu ditemukan bukti bahwa Novi memang termasuk ke dalam grup tersebut.

"Dan kemudian, yang membuat kaget, ini ya, tampilannya, kemudian penampilan pakaian yang digunakan, bahkan terbuka auratnya dari guru kami, yang itu membuat kami kaget sekali," tutur Eti.

Temuan tersebut kemudian disampaikan kepada pihak Yayasan yang kemudian ditemukan adanya pelanggaran di kode etik. Pihak Yayasan, kemudian mengeluarkan surat pemberhentian pada 6 Februari 2025.

"Kami coba mengklarifikasi ya, terkait dengan bukti foto tersebut, benar atau tidaknya, dan memang, dari beliau, mengakui," lanjut Eti.

Baca Juga: Aksi Solidaritas untuk Sukatani Digelar di Purbalingga, Warga Bagi-bagi Sayur Hingga Nyanyi Lagu 'Bayar Bayar Bayar'

Terkait Kode etik yang dilangar, Eti menyebut melanggar kode etik aturan sekolah untuk pengajar, yakni poin 1, berbunyi pelanggaran syriat Islam, menjadi dasar seorang karyawan guru mendapatkan sanksi berupa PHK.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI