Suara.com - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan memperberat vonis terhadap 'crazy rich' asal Surabaya, Budi Said dari 15 tahun menjadi 16 tahun penjara. Budi juga dijatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti dengan total Rp1,1 triliun.
Ahli Pidana IAIN Tulungagung Dian Ferricha, memuji keputusan yang diambil majelis hakim. Bahkan, ia menilai putusan itu bisa menjadi titik balik dalam mengembalikan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
"Putusan tersebut diharapkan juga akan diikuti oleh Judex Juris seandainya nanti Budi said mengajukan Kasasi," ujar Dian kepada wartawan, Minggu (23/2/2025).
"Karena ditengah adanya efisiensi anggaran dan pengawasan yang intensif dari Komisi Yudisial, Lembaga peradilan mulai dari Pengadilan tingkat pertama hingga Mahkamah Agung wajib menjaga marwah dan kredibilitas lembaga," ucapnga menambahkan.
Baca Juga: Hotman Paris Sakit Apa? Sempoyongan saat Sidang Kasus Razman Nasution
Ia menyebut majelis hakim harus menjadi sosok yang independen dan berintegritas dalam mengambil putusan atas kasus hukum apapun.
"Hal itu akan terwujud jika putusan-putusan hakim juga merespon nilai-nilai yang hidup dimasyarakat dan sejalan dengan espektasi publik," jelasnya.
Sementara itu, pengacara Budi Said, Hotman Paris Hutapea merasa tidak terima dengan putusan itu. Ia menyatakan bakal berjuang dengan mengajukan di Mahkamah Agung.
"Ya ga apa-apa (vonis Budi Said diperberat), kita akan all out di MA," kata Hotman kepada wartawan.
Namun ia tidak menjelaskan strategi nantinya dalam memperjuangkan keadilan untuk kliennya tersebut.
Baca Juga: Kondisi Mengkhawatirkan Usai Sidang Razman, Hotman Paris Blak-blakan Pernah Tes HIV
Diketahui, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis terterhadap Budi Said.
"Mengubah amar putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 78/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt.Pst tanggal 27 Desember 2024 sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan," demikian bunyi putusan majelis hakim.
Selain divonis 16 tahun penjara, Budi Said juga dihukum membayar membayar denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Budi Said pun dijatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti dengan total Rp 1,1 triliun yang terdiri dark 58,841 kg emas Antam senilai Rp 35,5 miliar, dan 1.136 kg emas Antam atau setara dengan Rp 1 triliun, berdasarkan harga pokok produksi emas Antam pada Desember 2023.
Perlu diketahui, Budi Said telah merugikan keuangan negara sebesar 58,841 kg emas Antam atau setara Rp 35,5 miliar akibat kasus ini. Namun, berdasarkan data dan bukti keuangan yang ada, tidak ditemukan adanya pembelian emas oleh Budi Said sebanyak 1.136 kg (1,1 ton) dari PT Antam.