Kemenag Umumkan Nama Jemaah Haji Khusus 2025, Ini Syarat dan Prosedur Penggantian

Andi Ahmad S Suara.Com
Minggu, 23 Februari 2025 | 14:39 WIB
Kemenag Umumkan Nama Jemaah Haji Khusus 2025, Ini Syarat dan Prosedur Penggantian
Jemaah haji melakukan tawaf. [MCH 2024/Chandra Iswinarno]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
  • Surat pernyataan bermaterai dari jemaah yang menunda
  • Serta surat tanggung jawab dari PIHK terkait keabsahan data.

Proses pengajuan penggantian ini akan divalidasi melalui verifikasi oleh Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus. Jika disetujui, penggantian akan dimasukkan dalam sistem SISKOHAT. Apabila tidak ada pengganti yang memenuhi syarat, kuota yang kosong akan dialokasikan untuk jemaah yang siap berangkat.

Pengajuan penggantian jemaah haji khusus lunas tunda ini dibuka mulai 24 Februari hingga 7 Maret 2025 pukul 16:00 WIB dan dapat dikirimkan melalui email: subditpihk@kemenag.go.id.

Nugraha Stiawan mengingatkan bahwa PIHK wajib mematuhi Keputusan Menteri Agama Nomor 74 Tahun 2025 terkait prosedur pengisian kuota haji khusus dan memberikan informasi tersebut kepada seluruh jemaah yang terdaftar.

“Keputusan ini adalah acuan bagi seluruh pihak untuk menjalankan tata cara pengisian kuota secara tepat, serta memastikan kejelasan bagi setiap jemaah haji khusus,” tutupnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI