Suara.com - Warga Cilengkrang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat digemparkan dengan adanya kebun ganja yang ditanam di salah satu rumah, Sabtu (22/2/2025).
Kebun ganja yang ditanam secara sengaja itu dilakukan seorang pria berusia 26 tahun asal Bandung berinisial N.
Saat ini N ditangkap polisi setelah terbukti menanam pohon ganja di rumahnya di kawasan Cilengkrang, Kabupaten Bandung.
Petugas menemukan tujuh pohon ganja yang telah tumbuh sekitar satu meter, diperkirakan sudah berusia hampir satu tahun.
Kasat Narkoba Polrestabes Bandung, AKBP Agah Sonjaya, menyatakan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan warga.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi mendatangi rumah tersangka N dan menemukan tanaman tersebut.
"Memang benar ada pohon ganja yang sudah tumbuh sekitar satu meter, jumlahnya sekitar tujuh pohon," katanya kepada wartawan, Minggu (23/2/2025).
Tak hanya itu saja, pihanya juga menemukan sekitar 40 tanaman lainnya yang berada di dalam pot kecil.
Menurut keterangan sementara dari N, Agah menjelaskan bahwa tanaman ganja tersebut ditanam oleh kakaknya, yang saat ini berada di luar negeri.
Baca Juga: Buntut Ricuh Lawan Persib, Persija Jakarta Dapat Sanksi Berat, Ini Daftarnya
N diminta untuk merawat tanaman tersebut, termasuk memberikan pencahayaan buatan di ruang khusus agar pohon tersebut tetap hidup.