Suara.com - BPJS Kesehatan merupakan program asuransi kesehatan dari pemerintah yang memberikan layanan medis bagi pesertanya. Meski begitu, terdapat sejumlah penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.
Atas dasar itu, peserta harus mengetahui batasan layanan yang diberikan oleh BPJS Kesehatan berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2014 serta Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018.
Mengutip dari berbagai sumber, berikut daftar penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.
- Penyakit akibat wabah atau kejadian luar biasa
- Layanan medis yang berhubungan dengan estetika, seperti operasi plastik
- Perawatan ortodonti, seperti pemasangan behel
- Penyakit akibat tindak pidana, termasuk kekerasan dan penganiayaan
- Cedera akibat tindakan menyakiti diri sendiri atau percobaan bunuh diri
- Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat
- Pengobatan untuk mandul atau infertilitas
- Penyakit atau cedera akibat perkelahian atau tawuran
- Layanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri
- Pengobatan atau tindakan medis yang masih bersifat eksperimen
- Pengobatan alternatif, komplementer, atau tradisional yang belum terbukti efektivitasnya
- Penggunaan alat kontrasepsi
- Perbekalan kesehatan rumah tangga
- Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, seperti rujukan atas permintaan sendiri
- Pelayanan medis di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat
- Pelayanan bagi penyakit akibat kecelakaan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau ditanggung pemberi kerja
- Pelayanan kesehatan yang sudah dijamin oleh asuransi kecelakaan lalu lintas hingga batas pertanggungannya
- Pelayanan kesehatan yang terkait dengan Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri
- Pelayanan kesehatan dalam rangka bakti sosial
- Layanan medis yang sudah ditanggung dalam program jaminan kesehatan lain
- Layanan kesehatan yang tidak memiliki hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan
Selain daftar penyakit di atas, ada pula beberapa tindakan medis yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan, antara lain:
- Operasi untuk keperluan estetika
- Operasi akibat kecelakaan kerja
- Operasi akibat cedera yang disebabkan oleh tindakan menyakiti diri sendiri
- Operasi yang dilakukan di rumah sakit luar negeri
- Operasi yang tidak sesuai dengan prosedur layanan BPJS