"Saat ini para pelaku sudah kami amankan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku berdasarkan Pasal 365 ayat 2 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan," tegas Kapolres, Sabtu (22/2/2025). (Sumber: Antara)
Nyanyian 2 Tersangka Ungkap Jaringan Perampokan Bersenpi di Sumsel
Bangun Santoso Suara.Com
Minggu, 23 Februari 2025 | 00:50 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Usut Skandal Suap Anggota DPRD-Kadis PUPR, Eks Penjabat Bupati OKU Diperiksa KPK
24 Maret 2025 | 16:05 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI