Suara.com - F (28), karyawati sebuah usaha penjualan furnitur di Bukittinggi, Sumatera Barat menjadi korban pelecehan dan penipuan dengan modus ditakut-takuti soal santet. Aksi kejahatan itu diduga dilakukan S (35), seorang penyanyi lagu berbahasa Minang yang punya nama panggung Remon.
Buntut dari aksi lucah dan penipuan itu, Remon pun ditangkap polisi saat sedang menunggu korban di kawasan Jambu Air, Kabupaten Agam pada Sabtu (22/2/2025). Perihal penangkapan terhadap penyanyi cabul itu diungkapkan oleh Wakil Kepala Satreskrim Polresta Bukittinggi AKP Anidar di Bukittinggi.
Dia menjelaskan penangkapan pelaku berawal dari laporan korban atas penipuan yang dilakukan pelaku.
"Jadi pelaku ini bisa menirukan beberapa suara. Baik suara orang kakek, wanita, dan semacamnya. Kemudian pelaku ini awalnya menipu korban dengan cara menelepon korban menggunakan suara wanita dan berpura-pura ingin membeli kursi di toko korban," bebernya dikutip dari Antara, Sabtu.
Takut-takuti soal Santet
Saat ditelepon ini, pelaku mengatakan bahwa kursi ini rencananya akan dibeli untuk suku anak dalam untuk dipergunakan sebagai tempat tidur, namun korban tidak terlalu menghiraukan.
Selanjutnya, kata Anidar, pelaku terus berusaha untuk menghubungi korban dengan berbagai keterangan agar korban percaya.
Dalam satu kesempatan, pelaku lalu menyebut korban telah disantet oleh orang yang tidak dikenal dan harus segera diobati.
"Karena korban percaya, kemudian ia meminta bantuan kepada pelaku untuk mengobati. Lalu, korban dan pelaku menjanjikan pertemuan di salah satu penginapan di Bukittinggi untuk melaksanakan pengobatan," kata Anidar.
Baca Juga: Jika Ngaku Tak Antikritik, Kapolri Ditantang Sanksi Tegas Polisi Peneror Band Sukatani
Saat bertemu, pelaku melancarkan aksi pelecehannya dengan ancaman jika korban tidak segera diobati, maka korban akan menjadi tumbal dan akan ada keluarganya yang meninggal.
Setelah itu, lanjut Anidar, pelaku juga meminta korban agar mengirimkan sejumlah uang secara terus-menerus dengan taksiran kerugian sekitar Rp15 juta.
"Jadi kejahatan pelaku ini sudah berulang-ulang sejak akhir tahun 2024 sebelum diamankan," ujarnya.
Korban sudah banyak berutang untuk membayar pelaku, ia pun bercerita kepada pemilik toko tempat ia bekerja.
Mendengar cerita korban, pemilik toko pun menyuruh korban untuk melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
"Berdasarkan laporan korban tersebut, kami pun langsung melakukan penangkapan, karena korban berjanji bertemu pelaku untuk menyerahkan uang di sekitar kawasan Jambu Air," ujarnya.