Tegur Tetangga karena Iparnya Sakit, Pria di Kelapa Gading Jakut Malah Dianiaya Pakai Cangkul

Sabtu, 22 Februari 2025 | 20:45 WIB
Tegur Tetangga karena Iparnya Sakit, Pria di Kelapa Gading Jakut Malah Dianiaya Pakai Cangkul
Ilustrasi cangkul. [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sementara pelaku MP mengaku telah memukul korban menggunakan satu bilah kayu kaso atau balok dengan terdapat paku di ujung kayu sebanyak dua kali ke arah kepala bagian belakang kepala korban.

"Kedua pelaku dapat dijerat Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI