Jurnalis CNN Kena Doxing usai Liput Aksi Indonesia Gelap: Kerdilan Kepercayaan Publik kepada Pers

Sabtu, 22 Februari 2025 | 15:55 WIB
Jurnalis CNN Kena Doxing usai Liput Aksi Indonesia Gelap: Kerdilan Kepercayaan Publik kepada Pers
Pengunjuk rasa membawa poster saat mengikuti aksi di Jakarta, Jumat (21/2/2025). [ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/nym]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) menyayangkan adanya tindakan doxing terhadap jurnalis CNN berinisial AM dan YA terkait pemberitaan aksi Indonesia Gelap di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Jumat (21/2/2025) kemarin. 

Sekretaris Jenderal Iwakum Ponco Sulaksono mengakui adanya kemungkinan wartawan melakukan kesalahan dalam pemberitaan yang bisa saja merugikan pihak lain. Namun hal itu semestinya diselesaikan lewat mekanisme hak jawab dan koreksi bukan dengan melakukan tindakan doxing terhadap jurnalis.

"Doxing hanya akan menyudutkan wartawan dan mengerdilkan kepercayaan masyarakat terhadap pers,” kata Ponco kepada wartawan, Sabtu (22/2/2025).

Sementara Kepala Departemen Advokasi Iwakum, Faisal Aristama menjelaskan bahwa tindakan doxing merupakan bagian dari tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.

Baca Juga: Dalih Efisiensi, Ahmad Dhani Rela Dewa 19 Tak Dibayar Demi Menteri Ara: Kita Bersahabat

Selain juga melanggar Pasal 67 Ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi atau PDP.

Pengunjuk rasa memasang ikat kepala saat mengikuti aksi di Jakarta, Jumat (21/2/2025). [ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/nym]
Pengunjuk rasa memasang ikat kepala saat mengikuti aksi di Jakarta, Jumat (21/2/2025). [ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/nym]

Dalam Pasal 67 Ayat 1 itu dijelaskan; setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan Data Pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian subjek data pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar.

Sedangkan pada ayat 2 disebutkan; setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 4 miliar.  

"Di era media sosial saat ini penting bagi semua pihak untuk lebih bijaksana dalam menyikapi suatu persoalan. Jangan sampai tindakan yang kita lakukan justru merugikan orang lain," katanya.

Baca Juga: Jakarta Memanas, Massa Aksi Indonesia Gelap Bakar Kaos Prabowo-Gibran!

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI