Dilaporkan ke Propam Terkait Kasus Penggelapan Sertifikat Tanah, Brigjen Djuhandhani Santai: Silakan!

Sabtu, 22 Februari 2025 | 15:50 WIB
Dilaporkan ke Propam Terkait Kasus Penggelapan Sertifikat Tanah, Brigjen Djuhandhani Santai: Silakan!
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro. (Suara.com/M YasirO)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor SPSP2/000646/II/2025/BAGYANDUAN, tertanggal 10 Februari 2025.

Poltak mengatakan bahwa surat tanah asli milik Brata Ruswanda selaku ahli waris, telah diserahkan kepada penyidik Dittipidum Bareskrim Polri selama bertahun-tahun.

“Sudah tujuh tahun lamanya tidak ada kejelasan, klien kami pun meminta surat itu agar dikembalikan karena sudah tidak percaya lagi terhadap penyidik Dittipidum. Surat asli milik klien kami ditahan tanpa dasar hukum yang jelas dan laporannya menggantung tak ada kejelasan,” ujarnya. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI