Intimidasi Band Sukatani: Padahal Kebebasan Berekspresi Dilindungi Konstitusi, Polisi Dicap Pembungkam Seni

Sabtu, 22 Februari 2025 | 15:00 WIB
Intimidasi Band Sukatani: Padahal Kebebasan Berekspresi Dilindungi Konstitusi, Polisi Dicap Pembungkam Seni
Padahal Kritik Dilindungi Konstitusi, Polisi Dicap Pembungkam Seni. [Instagram]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Abdul Kholik turut menyayangkan adanya dugaan intimidasi di balik penarikan lagu "Bayar Bayar Bayar" dan permintaan maaf personel Band Sukatani kepada institusi Polri. Menurut Senator Jawa Tengah, tindakan intimidasi yang diduga dilakukan aparat kepada duo post-punk/new wave asal Purbalingga itu sebagai bentuk pembungkaman terhadap seni.  

"Dalam musik ada kreativitas anak muda, ada rasa, karsa, dan jiwa yang hidup di masyarakatnya. Maka respons aparat yang tidak tepat bisa menjadi langkah yang kontraproduktif pada kreativitas berseni anak muda," katanya kepada Suara.com, Sabtu (22/2/2025).

Abdul Kholik pun menyebut jika kritik yang disampaikan band Sukatani kepada polisi lewat lagu "Bayar Bayar Bayar" dilindungi oleh konstitusi. Dia pun menukil Pasal 28 UUD 1945 yang mengatus soal kebebesan berpendapat.

 Senator DPD RI perwakilan Jawa Tengah, Abdul Kholik. (Suara.com/Adit Rianto)
Senator DPD RI perwakilan Jawa Tengah, Abdul Kholik. (Suara.com/Adit Rianto)

Buntut dari kasus tersebut, Abdul Kholik pun turut menyentil pemerintah yang harusnya melindungi hak warga untuk menyampaikan pendapatnya melalui 

Baca Juga: Dalih Efisiensi, Ahmad Dhani Rela Dewa 19 Tak Dibayar Demi Menteri Ara: Kita Bersahabat

"Yang disuarakan dalam lagu band Sukatani masih bisa digolongkan sebagai hak kebebasan berpendapat yang dijamin konstitusi. Sehingga pemerintah seharusnya melindungi dan menjamin hak-hak warga negara tersebut," tegasnya.

Menurut Kholik, masih menjadi hal yang wajar apabila penyampaian pendapat bisa dilakukan melalui media musik. Karena musik menjadi salah satu media universal untuk menyuarakan yang terjadi di tengah masyarakat. 

"Maka apabila di dalamnya ada muatan kritik, sebaiknya diambil sebagai bahan perbaikan. Jadi ingat pesan Gus Dur, gitu aja kok repot," sindirnya.

Band Sukatani
Band Sukatani

Propram Usut Intimidasi Band Sukatani

Divisi Propam Polri telah memeriksa empat anggota Ditressiber Polda Jawa Tengah terkait adanya dugaan intimidasi terhadap band Sukatani.

Baca Juga: Jakarta Memanas, Massa Aksi Indonesia Gelap Bakar Kaos Prabowo-Gibran!

Lewat akun X resmi @DivPropam disebut pemeriksaan dilakukan pada Jumat, 21 Februari 2025 kemarin.

Hingga kekinian belum diketahui hasil dari pemeriksaan itu. Divisi Propam Polri hanya menegaskan, pemeriksaan itu dilakukan sebagai wujud Polri tidak anti kritik dan menerima segala masukan sebagai evaluasi.

"Polri terus memastikan ruang kebebasan berekpresi tetap terjaga. Terima kasih atas kepercayaan dan dukungan seluruh masyarakat," tulisnya. 

Selain itu, Polri juga mengklaim menjamin keamanan dan perlindungan dua personel band Sukatani: Muhammad Syifa Al Lutfi alias Alectroguy dan Novi Citra Indriyati atau Twister Angel. 

"Polri terus memastikan ruang kebebasan berekpresi tetap terjaga. Terima kasih atas kepercayaan dan dukungan seluruh masyarakat," katanya. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI