Suara.com - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Abdul Kholik turut menyayangkan adanya dugaan intimidasi di balik penarikan lagu "Bayar Bayar Bayar" dan permintaan maaf personel Band Sukatani kepada institusi Polri. Menurut Senator Jawa Tengah, tindakan intimidasi yang diduga dilakukan aparat kepada duo post-punk/new wave asal Purbalingga itu sebagai bentuk pembungkaman terhadap seni.
"Dalam musik ada kreativitas anak muda, ada rasa, karsa, dan jiwa yang hidup di masyarakatnya. Maka respons aparat yang tidak tepat bisa menjadi langkah yang kontraproduktif pada kreativitas berseni anak muda," katanya kepada Suara.com, Sabtu (22/2/2025).
Abdul Kholik pun menyebut jika kritik yang disampaikan band Sukatani kepada polisi lewat lagu "Bayar Bayar Bayar" dilindungi oleh konstitusi. Dia pun menukil Pasal 28 UUD 1945 yang mengatus soal kebebesan berpendapat.

Buntut dari kasus tersebut, Abdul Kholik pun turut menyentil pemerintah yang harusnya melindungi hak warga untuk menyampaikan pendapatnya melalui
"Yang disuarakan dalam lagu band Sukatani masih bisa digolongkan sebagai hak kebebasan berpendapat yang dijamin konstitusi. Sehingga pemerintah seharusnya melindungi dan menjamin hak-hak warga negara tersebut," tegasnya.
Menurut Kholik, masih menjadi hal yang wajar apabila penyampaian pendapat bisa dilakukan melalui media musik. Karena musik menjadi salah satu media universal untuk menyuarakan yang terjadi di tengah masyarakat.
"Maka apabila di dalamnya ada muatan kritik, sebaiknya diambil sebagai bahan perbaikan. Jadi ingat pesan Gus Dur, gitu aja kok repot," sindirnya.

Propram Usut Intimidasi Band Sukatani
Divisi Propam Polri telah memeriksa empat anggota Ditressiber Polda Jawa Tengah terkait adanya dugaan intimidasi terhadap band Sukatani.
Baca Juga: Dalih Efisiensi, Ahmad Dhani Rela Dewa 19 Tak Dibayar Demi Menteri Ara: Kita Bersahabat
Lewat akun X resmi @DivPropam disebut pemeriksaan dilakukan pada Jumat, 21 Februari 2025 kemarin.