Suara.com - Mantan Sekretaris Kementrian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Said Didu, turut bicara soal Daya Anagata Nusantara (Danantara) yang disebut akan menjadi superholding BUMN.
Said Didu mengatakan, upaya ini merupakan pelurusan amanat undang-undang dasar 1945.
"Bahwa menyatakan sumber daya alam yang strategis harus dikuasai oleh negara dan dikelola oleh negara, dimanfaatkan sebesar-besar kemakmuran rakyat," katanya yang dilansir dalam video di kanal Youtube Akbar Faizal Uncensored, Jumat (21/2/2025).
Selain itu, kata Said Didu, dalam undang-undang dasar 1945 juga terdapat tiga pilar ekonomi.
"Ekonomi kita adalah BUMN, swasta dan masyarakat, itu tiga pilarnya," ucapnya.
Terkait tiga pilar itu, Said Didu menjelaskan bahwa BUMN belum pernah terbentuk sebagai pilar.
"Namanya BUMN itu lembaga negara bukan lembaga pemerintah. Nah, selama ini masih lembaga pemerintah bukan lembaga negara," jelasnya.
Lebih lanjut, Said Didu menjelaskan perbedaan dari lembaga negara dengan lembaga pemerintah.
"Lembaga pemerintah itu ada menterinya, lembaga negara tidak ada dan harus langsung dengan Presiden. Lembaga negara itu seperti TNI hanya tentara yang bisa menjadi panglima TNI," jelasnya.
Baca Juga: Dahlan Iskan Trending Diduga Singgung Danantara, Seperti Apa Rekam Jejak Kariernya?
Oleh sebab itu, Said Didu berharap agar superholding dapat dikelola oleh sosok yang profesional di BUMN.
"Saya berharap juga hanya orang profesional di BUMN yang bisa mengelola superholding, itu intinya. Jadi, kalau ditanyakan apakah ini bagus idenya, menurut saya bagus," katanya.
Reporter : Moh Reynaldi Risahondua