Undang-undang Pemda antara lain memberi kewenangan kepada Kemendagri untuk melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintah kepada para kepala daerah.
"Jadi ini program rutin yang memang diselenggarakan untuk kepala daerah. Dari dulu. Dari Lemhanas dari Kemendagri. Jadi ada landasan hukumnya, pembinaan, pengawasan, peningkatan kapasitas para aparatur daerah."
![Surat Instruksi Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri. [Dok]](https://media.suara.com/pictures/original/2025/02/20/75234-surat-instruksi-ketum-pdip-megawati-soekarnoputri.jpg)
Instruksi Megawati
Seperti diketahui, Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri menginstruksikan kepada kepala daerah dari partainya untuk menunda mengikuti retreat di Akmil, Magelang. Instruksi partai itu muncul menyusul penahanan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Akibatnya, beberapa kepala daerah yang diusung PDIP pada Pilkada serentak 2024 memutuskan untuk menunda hadir pada retreat sebagai bentuk kepatuhan kepada instruksi partai.
Mereka yang menyatakan belum hadir pada retreat kepala daerah antara lain, Gubernur Jakarta, Pramono Anung, Bupati Tapanuli Tengah, Masinton Pasaribu, dan Walikota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti.
Kontributor : Angga Haksoro Ardi