Suara.com - Pakar Ilmu Politik Universitas Padjadjaran Caroline Paskarina menilai sikap Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri terkait retret kepala daerah, menunjukkan bahwa PDIP masih ingin diperhitungkan dalam konstelasi kekuasaan saat ini.
Demikian disampaikan Caroline menanggapi langkah Megawati memerintahkan kepala daerah yang berasal dari partainya untuk tidak mengikuti acara pembekalan atau retret di Akademi Militer (Akmil), Magelang, Jawa Tengah, selama sepekan yakni tanggal 21-28 Februari 2025.
"Sikap ini jelas menunjukkan bahwa PDIP masih ingin diperhitungkan dalam konstelasi kekuasaan saat ini," kata Caroline sebagaimana dilansir Antara, Jumat (21/2/2025).
Sebagai gambaran, jumlah kepala daerah yang dilantik Presiden RI Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (20/2), mencapai 961 orang. Sementara itu kepala daerah dari PDIP yang mengikuti arahan Megawati di sekolah partai, Rabu (19/2), mencapai 177 orang.
Caroline mengatakan jumlah kepala daerah yang banyak dari partai berlambang banteng moncong putih itu dapat meningkatkan kekuatan partai itu apabila respons publik terhadap kebijakan dan kinerja pemerintah saat ini melemah.
"Artinya, ini menjadi semacam investasi politik ke depan untuk menunjukkan eksistensi PDIP," ujarnya.
Sementara itu, Pengamat politik dari Lingkar Madani Indonesia Ray Rangkuti melihat akan ada kesulitan bagi pemerintahan Prabowo untuk mengorkestrasi hubungan pemerintah pusat dan daerah.
Hal itu mengingat jumlah kepala daerah PDIP yang cukup besar, maka ketidakharmonisan pemerintah pusat dan daerah dapat menanggung capaian-capaian kesuksesan pemerintah pusat.
"Sebut saja program MBG, akan direspons biasa saja oleh pemerintah daerah. Khususnya pemerintah daerah yang berasal dari PDIP," jelas Ray.
Baca Juga: Tangan Mengepal Lalu Teriak 'Merdeka', Ini Makna Gestur Hasto Saat Ditahan Menurut Pengamat
Menurutnya, langkah Megawati menarik kepala daerah yang berasal dari PDIP untuk tidak mengikuti retret, juga berarti pemerintah daerah dari PDIP akan lebih luwes jika berhubungan dengan pemerintah pusat. Apalagi, dana transfer daerah telah dipotong sekitar 50 persen.