Duga Ada Keterlibatan Pihak Lain, ICW Dorong KPK Segera Limpahkan Perkara Hasto ke Pengadilan

Jum'at, 21 Februari 2025 | 10:52 WIB
Duga Ada Keterlibatan Pihak Lain, ICW Dorong KPK Segera Limpahkan Perkara Hasto ke Pengadilan
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (tengah) memberikan keterangan usai konferensi pers penahanan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/2/2025). [ANTARA FOTO/Fauzan/tom]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menanggapi langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melakukan penahanan terhadap Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.

Peneliti ICW Tibiko Zabar menyebut langkah tersebut sudah tepat, lantaran menilai penyidik punya alasan yang kuat untuk menahan Hasto.

Pasalnya, kata Tibiko, Hasto sempat meminta penundaan pemeriksaan kepada KPK dengan alasan sedang mengajukan praperadilan dan kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dianggap sudah berjalan sangat lama.

“Kami mendorong KPK untuk segera melimpahkan berkas perkara ini ke tahap penuntutuan pengadilan, dan mengembangkan penyidikan kasus ini ke aktor-aktor potensial lainnya (tidak berhenti di HK),” kata Tibiko dalam keterangannya, Jumat (21/2/2025).

Sebab, dia menilai dugaan perintangan penyidikan yang juga menjadikan Hasto sebagai tersangka turut melibatkan pihak lain dalam membantu pelarian buronan Harun Masiku.

“Hal tersebut di atas juga jadi isu penting dilakukan untuk menepis isu kriminalisasi,” ujar Tibiko.

“Dengan desakan ke persidangan, publik nantinya bisa lebih menilai bagaimana konstruksi kasus ini,” tandas dia.

Sebelumnya, KPK melakukan penahanan terhadap Hasto usai melakukan pemeriksaan selama sekitar lebih dari delapan jam pada Kamis (20/2/2025).

Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa penahanan terhadap Hasto dilakukan untuk 20 hari ke depan sampai 11 Maret 2025.

Baca Juga: Kuasa Hukum Anggap Penahanan Hasto Kristiyanto Oleh KPK Tidak Sah, Ini Alasannya

“Guna kepentingan penyidikan, terhadap tersangka HK (Hasto Kristiyanto) dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 20 Februari 2025 sampai dengan tanggal 11 Maret 2025 dan penahanan dilakukan di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur,” kata Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/2/2025).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI