Suara.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menanggapi langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melakukan penahanan terhadap Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.
Peneliti ICW Tibiko Zabar menyebut langkah tersebut sudah tepat, lantaran menilai penyidik punya alasan yang kuat untuk menahan Hasto.
Pasalnya, kata Tibiko, Hasto sempat meminta penundaan pemeriksaan kepada KPK dengan alasan sedang mengajukan praperadilan dan kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dianggap sudah berjalan sangat lama.
“Kami mendorong KPK untuk segera melimpahkan berkas perkara ini ke tahap penuntutuan pengadilan, dan mengembangkan penyidikan kasus ini ke aktor-aktor potensial lainnya (tidak berhenti di HK),” kata Tibiko dalam keterangannya, Jumat (21/2/2025).
Baca Juga: Kuasa Hukum Anggap Penahanan Hasto Kristiyanto Oleh KPK Tidak Sah, Ini Alasannya
Sebab, dia menilai dugaan perintangan penyidikan yang juga menjadikan Hasto sebagai tersangka turut melibatkan pihak lain dalam membantu pelarian buronan Harun Masiku.
“Hal tersebut di atas juga jadi isu penting dilakukan untuk menepis isu kriminalisasi,” ujar Tibiko.
“Dengan desakan ke persidangan, publik nantinya bisa lebih menilai bagaimana konstruksi kasus ini,” tandas dia.
Sebelumnya, KPK melakukan penahanan terhadap Hasto usai melakukan pemeriksaan selama sekitar lebih dari delapan jam pada Kamis (20/2/2025).
Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa penahanan terhadap Hasto dilakukan untuk 20 hari ke depan sampai 11 Maret 2025.
Baca Juga: Tidak Angkat Plt Sekjen Usai Hasto Ditahan KPK, PDIP: Komando Diambil Alih Ketum
“Guna kepentingan penyidikan, terhadap tersangka HK (Hasto Kristiyanto) dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 20 Februari 2025 sampai dengan tanggal 11 Maret 2025 dan penahanan dilakukan di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur,” kata Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/2/2025).
Diketahui, KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang juga menyeret Harun Masiku.
Hasto disebut bersama-sama dengan Harun Masiku melakukan suap kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.
Penetapan Hasto sebagai tersangka ini didasari oleh surat perintah penyidikan (sprindik) nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.
Di sisi lain, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan oleh KPK dalam surat perintah penyidikan (sprindik) yang terpisah.
Hasto disebut memerintahkan Harun Masiku untuk merendam ponselnya di air dan melarikan diri ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan.
Dalam mengusut kasus itu, KPK menerbitkan sprindik nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 pada Senin, 23 Desember 2024 tentang penetapan Hasto sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan.