Kuasa Hukum Anggap Penahanan Hasto Kristiyanto Oleh KPK Tidak Sah, Ini Alasannya

Jum'at, 21 Februari 2025 | 07:03 WIB
Kuasa Hukum Anggap Penahanan Hasto Kristiyanto Oleh KPK Tidak Sah, Ini Alasannya
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (kiri) berjalan menuju ruang konferensi pers penahanan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/2/2025). [ANTARA FOTO/Fauzan/tom]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

“Jadi yang saya ingin sampaikan secara tegas bahwa surat perintah penahanan ini tidak sesuai ketentuan Undang-undang KPK,” lanjut dia.

Jika ditelusuri lebih dalam, lanjut Maqdir, dalam surat perintah yang dikeluarkan KPK soal pengembangan penyidikan terhadap Hasto, tertanggal 18 Desember 2024. Artinya, surat tersebut terbit 2 hari sesudah pimpinan KPK dilantik.

“Kemudian pada tanggal 23 Desember 2024 dikeluarkanlah surat perintah penyidikan. Artinya apa? Ini baru 5 hari mereka menjadi pimpinan KPK, tetapi sudah menetapkan Mas Hasto sebagai tersangka untuk 2 perkara tanpa ada bukti permulaan,” pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI