“Jadi yang saya ingin sampaikan secara tegas bahwa surat perintah penahanan ini tidak sesuai ketentuan Undang-undang KPK,” lanjut dia.
Jika ditelusuri lebih dalam, lanjut Maqdir, dalam surat perintah yang dikeluarkan KPK soal pengembangan penyidikan terhadap Hasto, tertanggal 18 Desember 2024. Artinya, surat tersebut terbit 2 hari sesudah pimpinan KPK dilantik.
“Kemudian pada tanggal 23 Desember 2024 dikeluarkanlah surat perintah penyidikan. Artinya apa? Ini baru 5 hari mereka menjadi pimpinan KPK, tetapi sudah menetapkan Mas Hasto sebagai tersangka untuk 2 perkara tanpa ada bukti permulaan,” pungkasnya.