Tidak Angkat Plt Sekjen Usai Hasto Ditahan KPK, PDIP: Komando Diambil Alih Ketum

Kamis, 20 Februari 2025 | 23:13 WIB
Tidak Angkat Plt Sekjen Usai Hasto Ditahan KPK, PDIP: Komando Diambil Alih Ketum
Ketua DPP PDIP Bidang Kehormatan Komarudin Watubun memberikan keterangan setelah penahanan Hasto Kristiyanto, Kamis (20/2/2025). [Suara.com/Faqih]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - PDI perjuangan mengaku tidak akan mengangkat Sekretaris Jenderal (Sekjen) setelah Hasto Kristiyanto ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketua DPP PDIP Bidang Kehormatan Komarudin Watubun mengatakan bahwa tugas dan fungsi sekjen bakal dipegang langsung Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.

"Sehubungan dengan itu, semua kegiatan dan dipimpin langsung oleh Ketua Umum, Ibu Megawati Soekarnoputri dan tidak menunjuk Plt Sekjen," kata Komarudin di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Kamis (20/2/2025).

Komarudin menegaskan bahwa PDIP terbiasa menghadapi tekanan yang dilakukan banyak pihak. Namun ia menegaskan PDIP tetap memiliki nafas yang panjang.

Baca Juga: Setelah Tahan Hasto, KPK Lanjut Gaspol Buru Harun Masiku

"PDI Perjuangan sudah terbiasa menghadapi tekanan tapi tetap kami punya napas yang panjang," ucapnya.

Tak hanya itu, ia juga meminta kepada seluruh kader dan simpatisan di seluruh wilayah agar tetap tenang dan siaga untuk menghadapi situasi terburuk.

"Jaringan PDI Perjuangan diminta tetap tenang, tetap bersiap siaga untuk menghadapi situasi yang terburuk," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Hasto Kristiyanto ditahan KPK dan dijerat dua kasus sekaligus, yakni terkait kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI yang juga menyeret Harun Masiku dan kasus perintangan penyidikan alias obstruction of justice.

Kekinian, Hasto dititipkan di rumah tahanan (Rutan) Negara dari Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur. Hasto ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 20 Februari 2025.

Baca Juga: Kuasa Hukum Hasto Sempat Ajukan Penangguhan Penahanan ke KPK, Tapi....

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI