KPK Ungkap Peran Hasto dalam Pelarian Harun Masiku

Kamis, 20 Februari 2025 | 21:17 WIB
KPK Ungkap Peran Hasto dalam Pelarian Harun Masiku
Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam jumpa pers terkait penahanan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kamis (20/2/2025). (Suara.com/Dea)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menjadi orang yang membuat Harun Masiku melarikan diri dan tidak bisa ditangkap saat operasi tangkap tangan (OTT).

Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan, saat penyidik KPK melakukan OTT, Hasto mengetahuinya dan langsung meminta penjaga rumah Nur Hasan menyampaikan informasi itu kepada Harun Masiku agar merendam ponsel dan segera melarikan diri.

"Atas perbuatan tersebut, menyebabkan Harun Masiku tidak dapat ditangkap dan melarikan diri sampai dengan saat ini," kata Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (20/2/2025).

Hasto juga mememerintahkan stafnya, Kusnadi untuk menenggelamkan ponsel yang sedang ada dalam penguasaannya agar tidak ditemukan oleh KPK.

Baca Juga: Pesan 'Keramat' Megawati usai Hasto Kristiyanto Ditahan KPK, Begini Isinya!

Pada ponsel tersebut, lanjut Setyo, terdapat substansi yang berkaitan dengan pelarian tersangka Harun Masiku.

Sebelumnya diberitakan, KPK melakukan penahanan terhadap Hasto usai melakukan pemeriksaan selama sekitar lebih dari delapan jam pada Kamis (20/2/2025).

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto resmi ditahan KPK, Kamis (20/2/2025). (Suara.com/Dea)
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto resmi ditahan KPK, Kamis (20/2/2025). (Suara.com/Dea)

KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang juga menyeret Harun Masiku.

"Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK (Hasto Kristiyanto) yang bersangkutan sebagai Sekjen PDIP Perjuangan," katanya.

Dia menjelaskan bahwa Hasto bersama-sama dengan Harun Masiku melakukan suap kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.

Baca Juga: Hasto Ditahan KPK, Maqdir: Ini Bukan Akhir dari Perlawanan Kami

Setyo menjelaskan penetapan Hasto sebagai tersangka ini didasari oleh surat perintah penyidikan (sprindik) nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.

Selain itu, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan oleh KPK dalam sprindik yang terpisah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI