Pesan 'Keramat' Megawati usai Hasto Kristiyanto Ditahan KPK, Begini Isinya!

Kamis, 20 Februari 2025 | 20:31 WIB
Pesan 'Keramat' Megawati usai Hasto Kristiyanto Ditahan KPK, Begini Isinya!
Ketua Umum Megawati Soekatnoputri. (tangkap layar/ist)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri disebut memberikan pesan seusai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Hasto Kristiyanto pada hari ini. Pesan dari Megawati itu diungkapkan oleh pengacara Hasto, Maqdir Ismail.

Menurut Maqdir, Megawati meminta agar proses hukum dilakukan secara baik setelah Sekjen partai berlambang banteng bermoncong putih itu ditahan oleh KPK. 

“Ya, pesan dari beliau, mari kita lihat bahwa proses hukum secara, ini harus kita lakukan secara baik,” kata Maqdir di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/2/2025).

“Kami tidak boleh hukum itu digunakan untuk kepentingan politik, apalagi untuk kepentingan elite tertentu,” tambah dia.

Baca Juga: Resmi Ditahan, Hasto PDIP Ungkit Nama Jokowi: Semoga jadi Momentum KPK Tegakkan Hukum

Kuasa Hukum Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail. (Suara.com/Dea Hardianingsih)
Kuasa Hukum Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail. (Suara.com/Dea Hardianingsih)

Lebih lanjut, Maqdir juga mengatakan bahwa Megawati menyampaikan aturan-aturan formal tidak boleh digunakan untuk tindakan-tindakan yang tidak sepatutnya.

“Sebab, begitu banyak aturan substansial yg lebih penting daripada aturan formal,” ujar Maqdir.

Drama KPK Tahan Hasto Kristiyanto

KPK akhirnya resmi menahan Hasto Krisitiyanto setelah diperiksa sebagai tersangka pada hari ini. Terkait penahanan oleh KPK, Hasto bakal dititipkan Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur.

Penahanan terhadap Hasto dilakukan untuk 20 hari ke depan terhitung sejak 20 Februari sampai 11 Maret 2025.

Baca Juga: Kritik MBG Cuma jadi Kotoran, Pekik Emak-emak di Tengah Lautan Pendemo Indonesia Gelap: Di Mana Ndasmu Prabowo?

Ekspresi Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto semringah sembari mengepal tangan kiri usai ditahan KPK. (Suara.com/Dea)
Ekspresi Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto semringah sembari mengepal tangan kiri usai ditahan KPK. (Suara.com/Dea)

Saat digelandang penyidik dan mengenakan rompi oranye KPK, Hasto pun sempat memekik 'Merdeka' sembari mengepal kedua tangannya yang sudah terborgol. 

Diketahui, KPK pada Selasa (24/12/2024) resmi menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Bahkan, Hasto dijerat dua kasus sekaligus oleh KPK, yakni terkait kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang juga menyeret Harun Masiku dan kasus perintangan penyidikan alias obstruction of justice. 

Terkait penetapannya sebagai tersangka, Hasto juga sempat menggugat KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, hakim pengadilan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Hasto dan upaya KPK menetapkan Hasto dinyatakan sah. 

Meski telah kalah, Hasto kembali menggugat KPK ke PN Jakarta Selatan.

Terbaru, Hasto lewat tim pengacaranya mendaftarkan dua permohonan terkait penetapannya sebagai tersangka di KPK. Rencananya, PN Jakarta Selatan akan menggelar sidang praperadilan Hasto pada 3 Maret 2025 mendatang

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI