Resmi Ditahan, Hasto PDIP Ungkit Nama Jokowi: Semoga jadi Momentum KPK Tegakkan Hukum

Kamis, 20 Februari 2025 | 19:41 WIB
Resmi Ditahan, Hasto PDIP Ungkit Nama Jokowi: Semoga jadi Momentum KPK Tegakkan Hukum
Resmi Ditahan, Hasto PDIP Ungkit Nama Jokowi: Semoga jadi Momentum KPK Tegakkan Hukum. (Suara.com/Dea)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com -  Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto berharap penahanan dirinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa menjadi momentum bagi lembaga antirasuah untuk memeriksa keluarga Presiden ke-7 RI, Joko Widodo alias Jokowi.

Hal itu dia sampaikan usai resmi ditahan oleh KPK lantaran menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan.

“Semoga ini menjadi momentum bagi Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menegakkan hukum tanpa kecuali termasuk memeriksa keluarga Pak Jokowi,” kata Hasto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/2/2025).

Setelah resmi ditahan oleh KPK, Hasto bakal dititipkan Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur. Penahanan terhadap Hasto dilakukan untuk 20 hari ke depan terhitung sejak 20 Februari sampai 11 Maret 2025.

Baca Juga: Kritik MBG Cuma jadi Kotoran, Pekik Emak-emak di Tengah Lautan Pendemo Indonesia Gelap: Di Mana Ndasmu Prabowo?

Ekspresi Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto semringah sembari mengepal tangan kiri usai ditahan KPK. (Suara.com/Dea)
Ekspresi Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto semringah sembari mengepal tangan kiri usai ditahan KPK. (Suara.com/Dea)

Saat digelandang penyidik dan mengenakan rompi oranye KPK, Hasto pun sempat memekik 'Merdeka' sembari mengepal kedua tangannya yang sudah terborgol. 

Drama Kasus Hasto di KPK

Diketahui, KPK pada Selasa (24/12/2024) resmi menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Bahkan, Hasto dijerat dua kasus sekaligus oleh KPK, yakni terkait kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang juga menyeret Harun Masiku dan kasus perintangan penyidikan alias obstruction of justice. 

Terkait penetapannya sebagai tersangka, Hasto juga sempat menggugat KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, hakim pengadilan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Hasto dan upaya KPK menetapkan Hasto dinyatakan sah. 

Meski telah kalah, Hasto kembali menggugat KPK ke PN Jakarta Selatan.

Baca Juga: Massa Aksi Indonesia Gelap di Jakarta Makin Menyemut, Orator Sindir Prabowo: Kritik Malah Dibilang Ndasmu!

Terbaru, Hasto lewat tim pengacaranya mendaftarkan dua permohonan terkait penetapannya sebagai tersangka di KPK. Rencananya, PN Jakarta Selatan akan menggelar sidang praperadilan Hasto pada 3 Maret 2025 mendatang

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI